Lamtim (Pikiran Lampung)-
Oknum Kades Kamidi yang berstatus cuti dilaporkan ke kepolisian. Yang bersangkutan diduga kuat telah menghina profesi jurnalis dan mengintimidasi wartawan 
Saat menjalankan tugas jurnalistik. Kamidi juga diduga juga terlibat dalam Illegal logging di kawasan hutan lindung register 38 di Desa Bandar Agung, kecamatan Bandar Sribawono, Kabupaten Lampung timur.

Didampingi sejumlah pengacara dan awak media dari salah satu organisasi Pers, Andi wartawan yang mendapatkan intimidasi oleh kades tersebut mendatangi Polres Lampung Timur, Senin (02/10/2023) untuk melaporkan secara resmi apa yang menimpa dirinya. 

Satria Muda Sepulau Raya, SH. MH. yang merupakan kuasa hukum Andi, menilai bahwa oknum tersebut telah melakukan tindakan menghalang-halangi kerja jurnalistik yang sudah diatur dalam UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Usai berkas laporan pengaduan diterima oleh Polres Lampung Timur, Di hadapan Rekan-rekan wartawan, Satria Muda mengatakan bahwa pada Prinsipnya tidak boleh terjadi apapun bentuk perlakuan intimidasi dan diskriminasi terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas profesinya itu tidak dibenarkan.

"Apapun bentuknya intimidasi dan diskriminasi kepada wartawan saat menjalankan tugasnya itu tidak boleh terjadi," Ujarnya kepada awak media, Senin (02/10/23).

Menurut Satria, bahwa sebagai wartawan dalam menjalankan tugas profesi nya dilindungi oleh undang-undang no.40 tahun 1999 tentang pers,

"Wartawan dalam menjalankan tugas tentunya dilindungi oleh undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers," ujarnya.

Pengacara muda ini juga sangat mengecam keras tindakan oknum-oknum yang telah melakukan kegiatan penebangan liar di kawasan hutan lindung register38,

"Jadi saya selaku kuasa hukum dari pelapor mengecam keras tindakan Oknum Oknum yang memang benar salah, melakukan kegiatan liar di Register 38," Kata Satria.

"tidak menutup kemungkinan ada Oknum-Oknum dari Instansi lain yang akan muncul dalam proses pengembangan perkara ini," sambungnya.

Sebagai kuasa Hukum, Satria berharap agar pihak kepolisian khususnya Polres Lampung timur dapat bekerja secara profesional dalam mengungkap fakta dan peristiwa yang terjadi baik dalam kasu intimidasi menghalang-halangi tugas wartawan maupun Illegal logging yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

"Saya berharap pihak Kepolisian khususnya Polres lampung timur, dapat bekerja secara Profesional dalam mengungkap fakta peristiwa yang terjadi dalam kasus Intimidasi terhadap wartawan dan Pelaku Illegal logging," Pungkasnya.

Untuk Diketahui Bahwa Pelapor telah mendapat Surat TANDA TERIMA PENGADUAN Pada Hari Senin Tangal 02 Oktuber 2023 Sekira jam 15:30 WIB, Oleh PIPIT DARYONO MUKTI Selaku Penyidik pembantu berdasarkan surat keputusan Kapolda Lampung Nomor : SKEP/815/X/2020.

Diberitakan Sebelumnya, Oknum Kepala Desa Bandar Agung, Kamidi diduga intimidasi jurnalis saat penelusuran terkait kasus Penebangan liar di kawasan hutan lindung register-38.

Baru baru ini beredar kabar Maraknya penebangan liar di wilayah kawasan hutan lindung register-38 yang ada di Lampung Timur.

Saat awak media menelusuri Kasus Penebangan Liar (ilegal logging) di kawasan hutan lindung register 38, pada Rabu (27/09/23), tepatnya di Desa Bandar Agung, Kecamatan Bandar Sribawono, Kabupaten Lampung Timur, sempat dibuat shock karena dikagetkan oleh kedatangan puluhan warga bersama Oknum kepala Desa arogan yang kasar dan marah marah kepada awak media yang sedang melakukan tugas jurnalistik.

Seketika Kamidi selaku Kepala Desa Bandar Agung bersama puluhan warga, dengan gagah nya kamidi langsung membentak awak media,

” Siapa kamu, media apa, apa urusan kamu di daerah saya, media gak guna, Kamu orang ini meresahkan masyarakat, kami disini sudah gerah,” ujar Kamidi dengan Nada keras dan mata melotot.

Dengan nada keras Kamidi mengatakan bahwasanya mereka tidak bersalah karena mereka bayar pajak,

“Desa kami ini bayar pajak, dimana salahnya, kenapa Pemda tidak mengatakan mana yang boleh di tebang mana yang tidak, apa salahnya warga menebang kayu yang mereka tanam sendiri di tanah mereka,” kata Kamidi sembari membanting Id card jurnalis ke tanah. 

Banyak sekali ucapan kasar Oknum Kades arogan tersebut bisa menyulut emosi warga, seolah memprovokasi warga, dan tentunya hal tersebut bisa saja terjadi kesalahpahaman yang bisa menghilangkan nyawa para jurnalis.

Andi yang merupakan wartawan yang mendapat intimidasi tersebut sempat shock merasa trauma akibat kedatangan puluhan warga bersama kades yang arogan.

” Ya saya sempat shock, tadi bersama rekan saya saat kami sedang menelusuri kasus Penebangan Liar, tiba-tiba kaget karena kedatangan lurah itu ngamuk marah marah sama kami membawa babinsa dan puluhan warga,” Kata Sandi Rabu (27/09/23).

Dijelaskan oleh Andi bahwa tugas jurnalistik dilindungi oleh undang-undang, Ia mengaku datang baik dan ngobrol baik baik dengan penebangan kayu,



” Tugas kami ini di lindungi undang-undang, kami datang baik-baik, bicara pun sopan dengan penebang kayu itu, tidak ada kami kasar atau menyetop kerjaan nya, kami juga gak pernah minta duit, kami cuma mencari informasi,” jelas Sandi.


“Sungguh sikap dan bahasa Kades nya itu bisa menyulut emosi warga, bagaimana jika tiba-tiba emosi warga meluap dan mengeroyok kami, tentu nya kami bisa mati di situ, padahal kami masih bekerja sesuai amanat pers dan masih dalam kode etik jurnalis,” Tukas Sandi.


Sebelum terjadi insiden Arogansi Oknum kades Bandar Agung yang nyaris menyulut emosi warga tersebut, awak media sempat ngobrol dengan Imam selaku pembeli kayu waru di lokasi tersebut, Ia mengaku sudah membeli kayu tersebut.



“Saya beli kayu waru ini sama anaknya pak marso, 25 batang seharga 3 juta rupiah, ini mau dipake sendiri buat anak saya,” ungkapnya.



Menurut Imam dia membeli kayu tersebut masih DP dan pelunasan setelah selesai penebangan.


” Ya saya masih panjer 200 ribu dulu, pelunasan nanti kalo sudah beres,


Gak kenal saya sama yang punya kayu ini, beli kayu aja saya baru ini,” kata dia.


Mengenai penebangan puluhan kayu mahoni, bayur dan jati di kebun sebelah, Imam mengaku tidak tahu menahu,


“Kalau yang menebang kayu mahoni di kebun sebelah itu saya tidak tahu,” Pungkasnya.


Sebagaimana diketahui bahwa jurnalis dalam melaksanakan tugas-tugas jurnalistiknya sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, namun realitanya masih sering terjadi ancaman terhadap maupun institusi pers nya.


Atas Perlakuan kasar dan arogansi Oknum Kepala Desa Bandar Agung yang Arogan mengintimidasi dan terkesan merendahkan, melecehkan profesi jurnalis,


Pihak jurnalis segera laporkan perkara ini ke Aparat penegak hukum.(Supriyadj).

(Supriyadi).

Post A Comment: