Pesisir Barat (Pikiran Lampung
) - Wilayah kabupaten termuda di Provinsi Lampung, Pesisir Barat (Pesibar) sejatinya adalah wilayah yang kental dengan adat istiadat Lampung dan warganya taat beragama. Namun,  ada oknum pemilik rumah makan dan warung yang justru menyimpan serta menjual berbagai merk minuman keras (miras) dan tuak. 

Untuk menanggulangi ini, Sat Narkoba Polres Pesisir Barat melakukan kegiatan razia minuman keras di beberapa tempat di wilayah hukum Polres Pesisir barat, Sabtu (30/09/23) kemarin. 

Kasat Narkoba Polres Pesisir Barat Iptu Jepri SyaifullaH, S. H, M.H mewakili Kapolres Pesisir Barat AKBP Alsyahendra, S.I.K,.M.H mengatakan bahwa "Hari ini 4 personil Sat Narkoba melakukan razia miras (Minuman Keras) di rumah makan angon saka yang berada di Pekon Gedung Cahya Kuningan Kec. Ngambur kab. Pesisir Barat Menemukan dan menyita 10 Botol Besar dan 9 botol kecil minuman keras" Ujarnya

"Kemudian mendatangi Warung kepemilikan atas nama Nur Pekon Tanjung Rejo Kec. Bengkunat kab. Pesisir Barat berhasil menemukan dan menyita 2 jerigen yang berisi miras jenis TUAK masing-masing jerigen berisi 25 Liter" Kata Kasat Narkoba

Kasat Narkoba menghimbau kepada masyarakat agar tidak mengonsumsi minuman beralkohol dan narkoba akan dapat mempengarui pikiran yang tidak karuan serta dapat berhujung kepada gangguan kamtibmas. Selamatkan masa depan kita dengan menghindari narkoba dan miras dengan mengisi kegiatan dengan hal positif. 

(Hijrah/Sam) 

Post A Comment: