Bupati Mesuji dan Jajaranya saat menggelar halal bi halal. foto Fiter Agustian S,H. Pikiran Lampung
MESUJI - Pascalibur Idulfitri 1439 Hijriah, di hari pertama masuk kerja, Kamis (21/06/2018), tingkat kehadiran Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Kabupaten Mesuji belum mencapai angka maksimal. 
Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD) Kabupaten Mesuji Beddi mengatakan, setelah dilakukan rekapitulasi absensi kehadiran PNS pada hari pertama masuk kerja tingkat kehadiran mencapai 94,76%. Itu bearti ada sekitar 6 persen pegawai di lingkungan Pemkab Mesuji yang tidak hadir atau masuk  kerja setelah cuti lebaran berahir. 
“Rekapitulasi yang dilakukan BKDD bersama Inspektorat dan Bagian Hukum Organisasi pada saat apel perdana sekaligus halalbihalal yang digelar hari ini, diperoleh data tingkat kehadiran mencapai 94,76%,” terang Beddi.
Bupati Mesuji Khamami mengatakan, setiap PNS dan non PNS di Pemkab Mesuji harus memahami aturan bahwa hari pertama masuk kerja semua harus kembali bekerja dan tidak ada alasan bermalas-malasan atau menunda hari masuk kerja. Dia mencontohkan bahwa selama cuti bersama, dia tidak lantas meliburkan diri, namun tetap beraktivitas melayani masyarakat.
Khamami menjelaskan, seusai libur cuti bersama, seluruh PNS dan non PNS harus siap kembali bekerja melayani masyarakat pada tanggal 21 Juni 2018 sesuai Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018. 
"Pagi tadi saat apel dicek satu persatu setiap OPD, alhamdulillah tingkat kehadirannya cukup tinggi, mulai dari staf di kecamatan sampai dengan kepala OPD. Bagi PNS maupun non PNS yang tidak hadir tentu akan diproses oleh Inspektorat untuk diberikan sanksi,”ujar Khamami. (Fiter) 

Post A Comment: