Bandar Lampung-Bupati Tanggamus Hj. Dewi Handajani hadiri rapat Koordinasi Pengawasan Daerah (Rakorwasda) sekaligus melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dan Aparatur Penegak Hukum (APH) di Balai Keratun, Komplek Kantor Gubernur Lampung, Kamis (22/11).

Tidak hanya sendiri, Bupati Tanggamus juga didampingi Wakil Bupati Hi. AM. Syafi'i, Kajari Tanghamus David Palapa Duarsa, SH., MH., dan Kapolres Tanggamus AKBP. I. Made Rasma. JK, SIK, juga Inspektur Kabupaten Tanggamus Fathurachman, SH.

Rakorwasda yang diisi dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dengan pemerintah kabupaten/kota tersebut, juga dihadiri oleh 15 Bupati/ Walikota dengan 15 Kepala Kejaksaaan Negeri dan 15 Kepala Kepolisian Resort se-Provinsi Lampung dan disaksikan langsung oleh Kapolda Lampung Brigjend. Pol. Purwandi Arianto serta Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Susilo Yustinus, SH., MH.

Dalam sambutannya, Irjen Kemendagri Sri Wahyuningsih menyampaikan apresiasi kepada Pemprov Lampung, Polda dan Kejati Lampung yang telah mendukung pelaksanaan PKS antara APIP dan APH tersebut.

"Dukungan anda membuktikan bahwa koordinasi dan sinergi antara instansi pemerintah daerah telah berjalan baik, khusunya untuk mengawal, menjaga dan mendorong pembangunan dan tata kelola pemerintahan daerah," ujarnya.

Sri Wahyuningsih menegaskan jika koordinadi antara APIP dan APH bertujuan untuk menghindari perasaan khawatir dari penyelenggara pemerintahan daerah dalam bertindak, karena takut melakukan kesalahan administrasi yang dapat dipidanakan.

"Namun, disini saya tegaskan bahwa, koordinasi APIP dan APH bukan untuk melindungi kejahatan atau menutupi tindakan pidana atau melindungi koruptor, juga bukan tempat untuk kongkalikong," tegasnya.

Sementara itu, Wakil Gubernur Lampung Hi. Bachtiar Basri menyampaikan, kegiatan tersebut bertujuan memperkuat sinergitas, koordinasi dan kerjasama antara APIP dan APH dalam penanganan laporan pengaduan maysarakat yang terindikasi pelanggaran hukum atau tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah.

"Kami harap setelah adanya perjanjian ini agar semua pihak sudah siap melaksanakannya dan dapat bekerjasama meningkatkan kapasitas aparaturnya terkait dengan penanganan laporan atau pengaduan masyarakat berindikasi tindak pidana korupsi pada penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota," harap Wagub. (Lis/Agus).

Post A Comment: