Tangganus--Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Tanggamus bekerjasama dengan Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Tanggamus menggelar  Sosialisasi Undang Undang (UU) 40 tahun 1999 Tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Bertempat di Gedung Fasilitas Utama (GFU) Islamic Center Kotaagung. Kamis (22/11/2018).

Kegiatan dibuka oleh Asisten Bidang Ekobang Ir. FB. Karjiyono mewakili Bupati Tanggamus Hj Dewi Handajani, S. E, M. M. Turut hadir, Forkopimda, Plt Ketua PWI Provinsi Lampung Hi. Nizwar yang juga selaku narasumber, Sekretaris PWI Lampung Hi. Adi Kurniawan, Ketua Bidang Pembelaan Wartawan, PWI Provinsi Lampung Juniardi, M. H, Ketua DPC APDESI Kabupaten Tanggamus Munzairi, Kepala Dinas PMD Idham Khalid Kepala Diskominfo Drs. Sabaruddin , Camat, Kepala Pekon, Ketua oraganisasi pers lain yang tergabung dalam AWPI, KWRI, PWRI, IWO dan AJOI.

Ketua PWI Kabupaten Tanggamus, Sunaryo, S. Pd mengatakan bahwa
tujuan kegiatan Sosialisasi UU Pers bagian dari peningkatan profesionalisme wartawan dan memberikan edukasi mengenai peran pers dalam mengawal pembangunan baik yang diselenggarakan oleh pemerintah kabupaten maupun pemerintahan pekon (desa).

"Dengan adanya sosialisasi UU Pers ini diharapkan aparatur pekon bisa memahami tugas dari seorang wartawan dan aparatur juga bisa paham bagaimana cara menghadapi wartawan jadi tidak perlu takut atau menghindar jika bertemu dengan wartawan, sebab wartawan khususnya anggota PWI bekerja sesuai dengan UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik, "kata Sunaryo.

Ketua Bidang Pendidikan, PWI Pusat, Hendro Basuki mengapresiasi kegiatan yang diselenggarakan oleh PWI Tanggamus, menurut dia,  sosialisasi UU Pers merupakan bagian dari pendidikan publik.

"Kami mengapresiasi kegiatan ini dan kami sudah melakukan dibanyak daerah dan kegiatan seperti ini semarak dalam beberapa tahun terakhir,"kata Hendro.

Dilanjutkan Hendro, bahwa PWI selaku oraganisasi profesi wartawan memiliki tugas penting, pertama pengawalan kode etik profesi dan pelaksanaan pendidikan profesi.

"Dengan demikian maka publik bisa memahami cara kerja kami. Dulu ditahun 40-an hingga 60 an wartawan itu menulis dulu urusan lain belakangan, nah kalau sekarang tidak bisa lagi seperti itu, sebab jurnalis punya tanggungjawab dari setiap yang ditulis, maka dari  itu dilindungi dengan kode etik dan UU dan cara kerja seperti ini sering tidak dipahami oleh wartawannya sendiri, media dan masyarakat, untuk itu kegiatan ini penting, "terang Hendro.

Senada dikatakan Asisten Bidang Ekobang FB. Karjiyono, menurut dia, peran pers sangat penting bagi Pemkab Tanggamus, sebab dengan adanya pemberitaan maka masyarakat bisa mengetahui program pembangunan yang sudah atau akan berjalan.

" Pemkab Tanggamus sangat berkepentingan dengan pers, salah satunya pengendalian program pemerintah Kabupaten Tanggamus, seperti sekolah gratis,berobat gratis dan pelayanan publik lain, "kata Karjiyono. (Yusuf)

Post A Comment: