Barang bukti senjata air softgun yang diamankan di Polsek Talangpadang, milik oknum Kakon yang diduga menembak warganya di Pekon Sukadamai Kecamatan Gunung Alip Kabupaten Tanggamus beberapa waktu lalu.ist
Tanggamus-Terkait regulasi terbaru kepemilikan senjata air softgun, saat ini pemiliknya bisa diganjar dengan tindakan tegas dari pihak berwajib.

Kasatreskrim Polres Tanggamus AKP Edi Qorinas menegaskan, peraturan itu tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pengawasan dan Pengendalian Replika Senjata Jenis Airsoft Gun dan Paintball.

"Regulasi tentang (airsoft gun) diatur dalam aturan baru, Perkap No. 5 Tahun 2018. Bukan lagi diatur UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api dan senjata tajam," jelas Edi Qorinas mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, Kamis (6/12).

AKP Edi Qorinas menjelaskan, dalam Perkap No. 5 Tahun 2018 itu, meskipun hanya berjenis airsoft gun namun izin kepemilikannya harus tetap diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia. Bukan hanya izin dari organisasi yang menaungi komunitas atau penghobi menembak dan berburu.

"Selama ini, pemilik airsoft gun cukup memegang izin dari organisasinya. Misalkan dari Perbakin. Tetapi dengan terbitnya Perkap No. 5 Tahun 2018 ini, izin dari Perbakin atau organisasi tembak lainnya, sudah tidak berlaku lagi. Sebab pemilik airsoft gun harus memiliki izin langsung dari Polri. Jadi pemilik airsoft gun yang tidak memiliki izin dari kepolisian, bisa terjerat dengan perkap yang baru ini," pungkasnya. (Agus).

Post A Comment: