Tanggamus-JS, warga Kecamatan Pulau Panggung Kabupaten Tanggamus harus berurusan dengan aparat kepolisian dan terancam hukuman 15 tahun penjara.

Pasalnya, kakek berumur 54 tahun itu, telah tega mencabuli DS bocah berumur 10 tahun yang merupakan anak tetangganya sendiri.

Hal itu terungkap setelah BU (36) ibu korban melaporkan perbuatan bejat JS yang berprofesi sebagai petani tersebut kepada pihak yang berwajib atas dasar pelecahan dan pencabulan.

Kapolsek Pulau Panggung, AKP Budi Harto mengatakan, tersangka JS ditangkap tanpa perlawanan pada Rabu, (5/12) pukul 22.00 Wib yang lalu.

"Berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti yang ada, tersangka kami tangkap di rumahnya," kata AKP Budi Harto mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, SIK. M.Si, Minggu (9/12).

Selanjutnya AKP Budi Harto menjelaskan, menurut keterangan para saksi dan korban, pelecehan dilakukan tersangka pada hari Minggu, tanggal 16 september 2018 sekira pukul 15.30 Wib.

"Bermula saat DS diminta oleh ibunya untuk membeli amplop di warung milik anak tersangka JS, dan pada saat itu tersangka JS yang sedang menunggu warung tersebut untuk melayani para pembeli sementara menggantikan anaknya," katanya.

Karena saat itu situasi sedang sepi, lanjut Kapolsek, tersangka menyuruh korban untuk mengambil amplop yang akan dibelinya, dengan maksud agar si korban masuk kedalam warung.

"Saat korban akan mengambil amplop, tiba-tiba tersangka memegang tangan korban, lalu memaksa korban masuk kedalam kamar, dan kemudian melecehkan dan mencabuli korban," terangnya.

Karena melihat perilaku sang anak ada kelainan dan seperti trauma, dan setelah sang ibu korban mengetahui bahwa buah hatinya telah mengalami pelecahan, maka ibu korban melaporkan hal tersebut ke Polsek Pulau Panggung.

"Saat ini tersangka berikut sejumlah barang bukti diamankan di Polsek Pulau Panggung untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," tegas Kapolsek.

Lebih lanjut Kapolsek mengatakan, dari keterangan tersangka, JS mengaku dirinya hilaf dan menyesali perbuatannya, hal itu terjadi karena sang istri tersangka enggan melayaninya.

"Meskipun demikian, tersangka tetap akan dijerat pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1), ayat (2), UU No. 35 tahun 2014
tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya. (Agus).

Post A Comment: