Pesawaran (Pikiran Lampung)-
Sejumlah warga masyarakat di wilayah kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran mengeluh belum mendapatkan formulir C6 untuk undangan memilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Padahal pemungutan suara tinggal dua hari lagi pada tanggal 17 April 2019 nanti.
Seperti yang disampaikan Asep warga  Desa Bernung yang belum mendapatkan undangan formulir C6.

"Untuk pemilu 2019 ini saya  belum dapat formulir C6. Saat petugas KPPS ditanya katanya tidak tahu karena di formulir C6 yang dibagikannya memang tidak ada formulir C6 untuk saya ," keluh Asep, Senin (15/4/2019).

Hal yang sama  juga dialami oleh Darmawan  warga masyarakat Desa Taman sari Kecamatan Gedong Tataan, dimana dirinya  sudah mendapatkan formulir C6, sedangkan istrinya mendapat kan Formulir C6 Tapi beda TPS nya.

"Masa setelah ditanyakan kepada petugas yang membagikan Formulir C6 ternyata antara saya dan istri saya beda TPS  yang sebelumnya kami  memilih di TPS 5, ternyata sekarang beda TPS, saya memilih di TPS 7  dan istri saya terdaftar memilih di TPS 5 Desa Taman Sari yang jaraknya berjauhan.

Padahal Sebelumnya, kata dia, saat pileg 2014 lalu, maupun pilbup yang belum lama berlangsung selalu mendapatkan formulir C6 dan satu TPS

"Saya sangat heran dengan Pola pemilihan Umum (Pemilu-Red) Tahun ini, terkesan membingungkan, bagaimana tidak membingungkan masa kami satu rumah bisa beda TPS nya,padahal sebelum nya kami satu TPS,"ujar Darmawan

Sementara itu, menurut Aminudin Ketua KPU Kabupaten Pesawaran terkait ada nya Perbedaan TPS dalam satu rumah yang terjadi Di Desa Taman Sari karena ada penambahan TPS sehingga beda dengan nomor TPS sebelumnya karena ada perubahan TPS.

"Ada penambahan TPS bisa jadi nomor TPS-nya beda dengan waktu pilkada, bisa ditanyakan ke PPS Desa Setempat," jelas Aminudin saat dikonfirmasi Pikiran Lampung, Senin (15/4/19)

Aminudin juga mengatakan, jika tidak masuk DPT tetapi punya KTP elektronik warga tidak kehilangan hak pilihnya, tetap bisa memilih tetapi baru boleh memilih di TPS dari jam 12.00 sampai jam 13.00 WIB.

"Kalau tidak masuk DPT tapi punya KTP Elektronik mereka boleh memilih di jam yang sudah ditentukan. Jam 12.00 sampai jam13.00 siang. Artinya tidak kehilangan hak untuk memilih," tegas Aminudin.

Dia menjelaskan pemilih itu ada tiga macam, pertama pemilih yang ada dalam DPT, kedua pemilih DPTB dan ketiga pemilih DPK (yang menggunakan KTP elektronik).

"Kecuali kalau masyarakat tersebut  tidak mempunyai KTP elektronik baru tidak bisa memilih," Pungkas nya.(Feri)

Post A Comment: