Bandarlampung (Pikiran Lampung)-Bea Cukai Sumatera bagian barat dan kejaksaan Provinsi Lampung musnahkan barang kena cukai ilegal senilai Rp17 miliar, Kamis (31/10/2019).

Sebagai instansi vertikal kementerian keuangan Direktorat Jenderal Bea Cukai  memiliki empat fungsi sebagaimana diamanatkan Undang-undang No 11 Tahun 1995 sebagaimana diubah dengan Undang-undang No. 39 tahun 2007 tentang cukai, dimana salah satu perannya adalah sebagai Community Protektor yang berperan membatasi beredarnya barang yang dianggap mengganggu kesehatan jika dikonsumsi masyarakat seperti hasil tembakau (Rokok), minuman keras (Miras) dan hasil Pengelohanan Tembakau lainnya (HPTL) atau Vape.

Peran tersebut diembankan oleh kantor wilayah Bea Cukai Sumatera bagian barat sebagai instansi vertikal yang baru berdiri sejak Oktober 2017 dan membawahi 3 (tiga) unit kerja yaitu KPPBC TMP B Teluk Bayur di Provinsi Sumatera Barat KPPBC TMP C Bengkulu di Provinsi Bengkulu dan KPPBC TMP B Bandar Lampung di Provinsi Lampung walaupun daerah pengawasan cukup luas. Hal ini tidak menghambat konsistensi pegawai bea cukai untuk melakukan pengawasan hingga ke berbagai pelosok untuk melakukan penindakan terhadap pelaku pelanggaran cukai yang berusaha merugikan negara dan masyarakat mengingat konsumsi terhadap rokok dan miras ilegal cukup tinggi.

Fokus pengawasan di lingkungan Bea Cukai Sumatera Bagian Barat adalah pada objek barang kena cukai berupa bentuk rokok ilegal, minumam keras dan pengelolahan hasil tembakau lainnya. Dikarenakan wilayah pengawasan merupakan jalur distribusi dan pemasaran, strategi pemasarannya yaitu dengan melakukan pengawasan terhadap bus penumpang, truk dan mobil serta jasa titipan/eksepedisi dan melakukan operasi pasar terhadap toko/warung penjual rokok/miras ilegal. Terhadap pelaku pelanggaran di bidang cukai dilakukan penindakan dengan tindak lanjut penyidikan bukan saja hanya yang tertangkap tangan namun juga pemasok/penjual rokok/miras ilegal guna memberi efek jera bagi pelaku. Tak kalah penting peran sosialisasi dan publikasi secara massive kepada toko/warung penjual eceran serta masyarakat umum.

Upaya ini merupakan aksi nyata bea cukai dalam menciptakan perlakuan yang adil bagi industri rokok yang telah mematuhi segala ketentuan dan membayar cukai sesuai kewajibannya, sehingga diharapkan dengan adanya penindakan ini tidak ada lagi rokok ilegal dan pasar akan diisi oleh industri rokok yang taat aturan.

Hal ini tercermin dengan penurunan Tingkat peredaran rokok ilegal di wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat dan 11,08 persen di tahun 2018 menjadi 3,28 persen di tahun 2019.

Sebagai wujud nyata pelaksanaan tugas Community Protector serta bentuk antara Bea Cukai dengan kejaksaan, dilakukan pemusnahan barang bukti tindak khusus cukai sebagai eksekusi terhadap perkara yang telah memperoleh kekuatan tetap (Inkracht). Pelaksanaan pemusnahan barang milik Negara ini juga menjadi pelaksanaan amanat peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.04/2014 tentang cara penyelesaian barang kena cukai dan barang-barang lain yang dirampas Negara atau yang dikuasai Negara.

Adapun total barang bukti tindak pidana khusus cukai dan barang milik Negara dilakukan pemusnahan sebagai berikut, Rokok Ilegak sebanyak 10.100.406 batang, minuman keras sebanyak 149,4 liter, tembakau iris sebanyak 300.000 gram, dan vape sebanyak 5,11 liter.

Dengan total nilai barang Rp 7 Miliar dan potensi ketugiam Negara Rp 4 Miliar selain nilai miterial tersebut di atas, terdapat juga nilai immaterial bila dibayangkan apabila barang tersebut beredar di pasaran bebas, bukan hanya terganggunya pertumbuhan industri rokok/miras/vape dalam Negeri. Tapi juga dapat meningkatkan kerawanan sosial.

Institusi kami selalu komitmen untuk semakin berintegritas dalam melaksanakan tugas kearah yang lebih baik sesuai dengan slogan "Bea Cukai Makin Baik". dan kami mengajak kepada seluruh masyarakat dan aparat pemerintah lainnya untuk bersama-sama memerangi peredaran rokok dan minuman keras, serta vape ilega. Kedepannya DJBC akan semakin meningkatkan kegiatan pengawasan, penyuluhan dan mengharapkan peran serta dari masyarakat dalam membantu pelaksanaan tugas DJBC.(tim)

Post A Comment: