Bandarlampung (Pikiran Lampung)- Komnas Perlindungan Anak Bandarlampung menerima pengaduan hak asuh anak, Sabtu (12/12/2020).

Menurut Sekretaris LPA Bandarlampung, Donal Andreas, kronologis pengaduan tersebut bermula dari si anak berinisoal HPZ yang diasuh sama ibu kandungnya. " Anak tersebut masih dalam pengasuhan ibunya yang berinisial, bapaknya datang ke rumah mantan istrinya dan meminta anak tersebut supaya dibawa kerumah bapaknya," jelasnya.  

Karena kangen, katanya, si bapak meminta ijin sampai 2 hari buat membawa anaknya tersebut. "Namun, sudah sampai 5 bulan anak tersebut tidak dipulangkan ke rumah ibunya atau mantan istrinya," jelasnya. Maka, kata dia, ibu anak tersebut atau mantan istrinya datang ke rumah mantan suaminya. Untuk mengambil anaknya tersebut, buat dibawa pulang kerumah mantan istrinya atau ibu kandung anak tersebut. 

"Anak tersebut tidak mau ikut bapamya, agak mengalami trauma waktu ikut bapak kandungnya,"jelasnya. Untuk itu kata Ronal, si ibu kandung anak tadi melakukan konsultasi dan meminta perlindungan hukum ke Komnas LPA Bandarlampung. " Dan kita menyatakan bahwa selalu siap memberikan perlindungan kepada anak," jelasnya.

Alamat ibu kandung anak itu sekarang, Desa Srimukti,  Jatiagung Lam-sel. Sedangkan alamat bapak kandungnya, di jalan  Sentot Ali basa GG. Pembangunan A No. 18 Sukarame Bandarlampung. (Wawan)


Post A Comment: