Bandarlampung ( Pikiran Lampung) -
Pemerintah pusat telah menetapkan beberapa daerah di laut pulau Jawa dan Bali untuk menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Salah satunya Kota Bandarlampung. Selain Bandarlampung, informasi lainnya juga menyebutkan jika Kota Metro juga akan menerapakan hal yang sama. 

Bertalian dengan itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung meminta Kota Bandarlampung untuk memperketat pengawasan setelah ditetapkan menjadi daerah luar Pulau Jawa yang wajib menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat.Dari 

"Memperhatikan data terakhir dari empat indikator yaitu level assessment kesehatan, keterisian tempat tidur, kasus aktif, dan capaian vaksinasi oleh pemerintah pusat Kota Bandarlampung ditetapkan untuk menerapkan PPKM darurat," ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto, di Bandarlampung, kemarin. 

Ia mengatakan dengan ditetapkannya Kota Bandarlampung menjadi daerah luar Pulau Jawa yang menerapkan PPKM darurat maka pemerintah daerah setempat diminta untuk memperketat pengawasan.

"Kita dorong untuk pemerintah daerah yang terkena PPKM darurat untuk memperketat agar dalam sepekan setidaknya dapat keluar dari PPKM darurat, penerapan aturan ini dilakukan pada Senin," ucapnya.

Menurutnya, dalam penerapan PPKM darurat beragam aktivitas masyarakat akan lebih ketat diatur sesuai dengan ketentuan yang ada.

"Sektor esensial pasti akan diatur ulang, semua tempat publik akan diatur kapasitasnya ini dilakukan untuk mengurangi persebaran COVID-19," katanya.

Dia menjelaskan penetapan tersebut terjadi akibat berdasarkan penilaian pemerintah pusat, Kota Bandarlampung masuk dalam level assessment empat, dengan tingkat keterisian tempat tidur di atas 65 persen, lalu telah terjadi peningkatan kasus aktif dalam seminggu terakhir yang cukup signifikan dan capaian vaksinasi di bawah 50 persen.

"Dengan adanya ini semua harus bekerja sama untuk menurunkan kasus aktif, mempercepat vaksinasi, menyiapkan penambahan tempat tidur agar Kota Bandarlampung dapat segera menyelesaikan PPKM darurat," katanya lagi.
 
Ini poin dalam PPKM Darurat

Meski ada sebagian aturan lama yang masih diberlakukan, tetapi ada aturan yang menonjol di dalam PPKM Darurat nanti.
Perbedaan pertama terletak pada ketegasan aturan soal penutupan beragam tempat publik, seperti tempat peribadahan, pusat perbelanjaan, dan beragam area publik lainnya.

Dengan demikian, tempat-tempat seperti mall, bioskop, masjid, gereja, dan sebagainya akan benar-benar tutup dan tidak diizinkan beroperasi selama pemberlakuan PPKM Darurat.

Berbeda dengan kebijakan dalam PPKM Mikro yang masih tetap mengizinkan tempat-tempat tersebut beroperasi, meski dengan adanya batasan jam operasional juga kapasitas pengunjung dan penerapan protokol kesehatan.

Misalnya pusat perbelanjaan yang diizinkan beroperasi hingga pukul 21.00, tempat ibadah yang boleh dibuka dengan kapasitas 50 persen, dan sebagainya. Pada PPKM Darurat, kegiatan perkantoran yang bersifat non esensial harus dilakukan dari rumah atau work from home (WFH) sepenuhnya alias 100 persen.

Begitu juga dengan kegiatan belajar mengajar (KBM) semua harus berlangsung dengan metode pembelajaran jarak jauh (PJJ).

Pada PPKM Mikro, perkantoran yang bergerak di sektor non esensial masih diperbolehkan melakukan kegiatan kerja dari kantor dan dari rumah dengan Sementara Swab Antigen bisa dilakukan oleh pelaku perjalanan jarak jauh kereta api atau bus., maksimal sampel diambil H-1 keberangkatan. 50:50.

Sementara, kegiatan belajar mengajar juga boleh dilakukan dengan cara campuran, daring dan luring.

Perbedaan selanjutnya terletak pada penggunaan hasil tes GeNose C-19 sebagai syarat perjalanan yang kini tidak lagi berlaku.

Jika sebelumnya hasil tes menggunakan GeNose masih bisa digunakan untuk memenuhi syarat melakukan perjalanan menggunakan moda transportasi umum seperti kereta api, di masa PPKM Darurat nanti hanya hasil tes menggunakan RT-PCR dan Swab Antigen saja yang akan diterima.

RT-PCR maksimal diambil H-2 waktu keberangkatan wajib dilakukan oleh calon pelaku perjalanan jarak jauh yang akan menggunakan moda transportasi udara atau pesawat terbang. 

Sementara Swab Antigen bisa dilakukan oleh pelaku perjalanan jarak jauh kereta api atau bus., maksimal sampel diambil H-1 keberangkatan.

Masih dari syarat perjalanan, jika pada aturan-aturan PPKM sebelumnya tidak ada syarat menunjukkan sertifikat vaksinasi untuk dapat melakukan perjalanan domestik jarak jauh, kini syarat hal itu diberlakukan.

Seseorang yang akan melakukan perjalanan jarak jauh menggunakan moda transportasi umum harus menunjukkan bukti telah mengikuti vaksinasi Covid-19 minimal telah menerima dosis pertama, dengan menunjukkan sertifikat vaksinasi yang didapat setelah melakukan vaksin.

Terakhir, terkait dengan kebijakan yang diberlakukan untuk tempat makan.Para pengusaha tempat makan tak lagi boleh melayani masyarakat untuk makan di tempat, semua menu harus dipesan untuk dibawa pulang atau diantarkan.(antara/kompas/p1) 


Post A Comment: