Lamteng (Pikiran Lamteng)-Tim Tekab 308 presisi jajaran Polsek Gunung Sugih,Polres Lampung Tengah,Polda Lampung berhasil meringkus seorang Residivis, karena diduga telah mencuri Hp milik pedagang makanan, Kamis (26/1/23).
Hanya kurun waktu 5 jam, Tim Tekab 308 presisi jajaran Polsek Gunung Sugih berhasil mengamankan RD (32) warga Kel.Komering Agung Kec. Gunungsugih Kab. Lampung Tengah. (Residivis kasus curas tahun 2015).
Hal itu dijelaskan oleh Kapolsek Gunung Sugih, AKP Wawan Budiharto mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya,S.I.K.,M.Si, pada Sabtu (28/1/23) saat dikonfirmasi.
Kapolsek mengatakan ditangkapnya RD, lantaran di laporkan oleh seorang pedagang makanan yakni Lastini (46), warga Kp. Komering Putih, Gunung Sugih, Lampung Tengah.
Pasalnya, RD diduga telah mencuri satu unit Hp merk Realme warna biru dongker milik korban, saat sedang di cas diwarung. Kamis (26/1/23) sekira pukul 12.00 WIB.
“Pelaku datang kerumah korban, untuk memesan makan. Pada saat itu korban hendak melaksanakan Sholat Dzuhur, karena antara pelaku dan korban saling mengenal, lalu korban masuk rumah melaksanakan ibadah Sholat Dzuhur, “jelas AKP Wawan Budiharto.
Kemudian, setelah korban selesai melaksanakan ibadah, ternyata pelaku sudah tidak ada lagi di warungnya. Namun korban kaget, karena Hp miliknya yang semula di cas juga turut sirna dari pandangannya.
“Karena korban kenal dengan pelaku kemudian korban mencari pelaku ke rumahnya,namun tidak bertemu dengan RD,” ujarnya.
Kesal terhadap ulah pelaku yang diduga telah menggondol Hp miliknya , korban langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Gunung Sugih.
“Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian bila dirupiahkan dengan uang sekitar Rp 1.500.000,”katanya.
Berbekal laporan dari korban, dibawah pimpinan Kapolsek Gunung Sugih AKP Wawan Budiharto dan Kanit Reskrim Polsek Gunung Sugih Bripka Sefri Arisandi,melakukan pengejaran terhadap pelaku.
“Hanya berselang 5 jam, RD berhasil diamankan Polisi di kawasan Telung Pedang,Komering Agung,Gunung Sugih berikut barang bukti satu unit Hp milik korban ada pada RD,”ungkapnya.
Kini, pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Gunung Sugih, guna pengembangan lebih lanjut.
“RD dibidik dengan pasal tindak pidana pencurian, sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 KUHPidana,”demikian pungkasnya. (turki)
Post A Comment: