Lamtim (Pikiran Lampung)-Kegiatan Pembangunan jalan rabat beton yang dikerjakan di Dusun 2, Desa Mekar Karya, Kecamatan Wawaykarya, Kabupaten Lampung Timur ini diduga asal jadi dan terkesan seperti proyek siluman, Pasalnya, proyek yang sudah mulai dikerjakan ini tidak terpasang papan plang informasi proyek di lokasi kegiatan, Kamis (1/6/2023).

Belum jelas proyek rabat beton ini bersumber dana darimana, namun saat dikonfirmasi di lokasi proyek siluman tersebut salah satu pekerja mengatakan bahwa ini adalah pekerjaan Desa dan mereka cuma bekerja saja,



"Ya ini pekerjaan desa, Kami cuma bekerja saja mas, yang nyuruh kami Pak Ridwan dan Okta TPK nya," ujar salah satu pekerja yang enggan menyebutkan namanya.

Dikatakan oleh pekerja tersebut bahwa pekerjaan sudah sesuai perintah, 

" Ya kami bekerja sudah sesuai, takaran adukan nya 1, 2, 3 dan ketebalan 17cm," katanya, Kamis (1/6/23).

Lebih lanjut pekerja tersebut menjelaskan bahwa mereka bekerja harian dengan upah Rp.100.000, untuk volume panjang dan papan plang informasinya ia tidak tahu,

" Kami bekerja harian upahnya Rp.100.000, ya upahnya sama tidak ada tukang atau pekerja, kalau panjang nya saya tidak tahu juga, papan informasi nya juga kurang faham saya." Jelasnya.

Berdasarkan hasil observasi di lapangan, sepanjang lokasi proyek tersebut tidak di temukan papan plang informasi proyek hal ini tentunya terkesan tidak transparan dan beberapa titik jalan sudah mulai tampak ada kerusakan.


Pantauan di lokasi pekerjaan tersebut terlihat jelas bahwa pekerjaan yang baru selesai sudah mulai mengelupas betonnya, selain itu ditemukan juga ketebalan yang tidak merata bahkan ada ketebalan yang cuma 7cm.

Selain itu, proyek ini juga abaikan K3 bagi para pekerja serta rambu -rambu proyek. Para Pekerja tampak tidak menggunakan alat keamanan semestinya yang sesuai aturan yang ada. 

Awak sudah mencoba mengkonfirmasi Kepala Desa Mekar karya, namun yang bersangkutan sedang tidak ada tempat,

" Bapak tidak ada, lagi ke bandar Lampung," ucap singkat wanita paruh baya yang keluar dari rumahnya.

Sesuai dengan amanah Undang undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi publik dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012 disana sangat jelas tertulis setiap pekerjaan bangunan fisik yang di biayai oleh Negara wajib memasang papan nama proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan pronyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau nama pekerjaan.

Sampai berita ini di terbitkan, Kepala Desa dan TPK Desa Mekarkarya belum bisa dikonfirmasi,

Diharapkan kepada Inspektorat Kabupaten Lampung Timur agar bisa meninjau proyek siluman yang terkesan asal jadi ini.

(Supriyadi)

Post A Comment: