LAMTIM ( Pikiran Lampung
) Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melalui Direktorat Jendral Pendidikan Dasar dan Menengah harus menegur pihak penangungjawab pelaksana Proyek Rehabilitasi Gedung Sekolah SDN 2 BOJONG, Kecamatan Sekampung Udik, Kabupaten Lampung Timur.( LAMTIM) Sebab, para pekerja dalam melakukan Rehabilitasi bangunan gedung sekolah tidak meperhatikan keamanan, keselamatan, dan kesehatan kerja (K3) ses uai  UU No.2 Tahun 2017 tentang Jasa Kontruksi.Ahad  23 Oktober 2023.

Berdasarkan pantauan Media Pikiran Lampung di lapangan, terlihat para pekerja yang sedang mengerjakan proyek Rehabilitasi Gedung Sekolah tersebut, banyak yang tidak memakai pelindung kepala tidak memakai alas kaki, bahkan hanya ada yang memakai kaos dalam.

Dalam UU tentang Jasa Kontruksi, penyedia jasa dan sub penyedia jasa dalam pekerjaan kontruksi harus memenuhi standar keamanan, keselamatan dan kesehatan. Bila tidak, berdasarkan Pasal 96 Ayat penyedia jasa dapat dikenai sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis, penghentian sementara kontruksi hingga pencabutan izin.

Seluruh peraturan yang ditetapkan pemerintah pasti berkontribusi positif terhadap Pemborong, maksudnya pasti baik. Pasti untuk keselamatan dan keberlanjutan.

Di beritakan Sebelumnya Proyek Rehabilitasi Gedung Sekolah Dasar Negri 2 Bojong Kecamatan Sekampung Udik Kabupaten Lampung Timur ( LAMTIM ) Diduga Proyek Siluman. Senin 16 Oktober 2023.

Pasalnya Tidak Adanya Papan Informasi Proyek di Pembangunan Rehabilitasi Gedung UPTD SDN 2 BOJONG tentang sumber anggaran dananya.

Ketika awak Media Pikiran Lampung melintas di Wilayah Kecamatan Sekampung Udik Tepatnya di Desa Bonjong mampir guna mencari informasi dan meliput terkait pembangunan Rehab Gedung sekolah itu ternyata ada Tiga Lokal dan  Satu lokal adalah Gudang penyimpanan barang milik sekolah.

Awak media Pikiran Lampung hanya dapat menjumpai beberapa orang pekerja saja

Para pekerja saat di tanya ini proyek apa mereka kompak menjawab tidak tahu kami hanya di suruh kerja ujar para pekerja.

Saat tim bertanya kepada para pekerja Terkait pembangunan  Rehabilitasi Gedung Sekolah mana papan informasi terkait bangunan, pekerja menjawab tidak tahu menahu.

Media ini Langsung menemui Kepala Sekolah SDN 2 Bojong guna mencari informasi terkait bangunan rehabilitasi gedung sekolah tersebut kepala sekolah menjawab kami pihak sekolah tidak tahu menahu yang jelas ini Rekanan bukan swakelola, pihak sekolah hanya terima konci saja.ujar kepala sekolah

Jelas di dalam undang-undang no 14 tahun 2008. KIP Keterbukaan Informasi Publik.

Artinya jelas sekali pemegang proyek tak paham undang undang atau kangkangi

Undang Undang.(supri)

Post A Comment: