Tanggamus-BS (20) pemuda warga Pekon Menggala Kecamatan Kota Agung Timur Kabupaten Tanggamus, dihadiahi timah panas oleh polisi Polsek Kota Agung Polres Tanggamus.
Pasalnya, BS yang merupakan tersangka Curas dan jambret itu melakukan perlawanan saat akan
ditangkap aparat kepolisian dari hasil pengembangan kasus Curas.
Dari hasil penyidikan, tercatat 6 kasus berbeda yang telah dilakukan BS, meliputi Curanmor dan Jambret yang rata-rata dilakukan di Wilayah Kota Agung Timur dan pernah mencuri sepeda motor di Kemiling Bandar Lampung. Serta tersangka yang selalu membawa senjata tajam itu, tidak segan-segan melukai korbannya jika melawan.
Mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, SIK. M.Si. Kapolsek Kota Agung AKP Syafri Lubis mengatakan BS ditangkap tadi malam, Sabtu (14/7/18) sekitar pukul 23.00 Wib.
"Tersangka ditangkap dipersembunyiannya di Gubuk perkebunan diatas Lereng Gunung, sekitar 1 km dari pemukiman Dusun Piabung Sukabanjar," kata AKP Syafri Lubis, Minggu (15/7) siang.
Lanjutnya, penangkapan awal tersangka berdasarkan laporan korban Curas, Luke Haryanti (21) mahasiswa asal Bandar Lampung saat melintas bersama temannya Desi menuju Kecamatan Limau.
Sesampainya korban di Pekon Sukabanjar Kecamatan Kota Agung Timur dijambret tersangka bersama 3 temannya, awalnya para pelaku memberhentikan korban dan menodong korban sambil merampas tas korban yang berisikan 1 HP Samsung A5, KTP dan uang tunai sebesar Rp.200 ribu.
"Dalam perkara tersebut, 2 temannya Hermansyah dan Suwanto telah ditangkap terlebih dahulu, 1 pelaku masih DPO berinisial FA," tegasnya.
Kapolsek menjelaskan, 6 kasus tindak pidana meliputi TKP di Pekon Menggala, Kota Agung Timur (2016), Curanmor di Ketapang Limau (2014), Curanmor di Kemiling Bandar Lampung (2017), Curanmor di Pugung (2017), Curat di Pekon Sukabanjar Kota Agung Timur (2018), Curas Jambret di Pantai Piabung (2018).
"Pada saat pengembangan perkara lainnya, tersangka melakukan perlawanan terhadap petugas, setelah diberikan tindakan tegas terukur dikaki kanannya, setelah perawatan baru kita bawa ke Polsek," jelas AKP Syafri Lubis.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini tersangka berbadan kecil tersebut diamankan di Polsek Kota Agung.
"Atas kejahatannya, tersangka terancam pasal 365 KUHPidana, ancaman maksimal 9 tahun penjara," ungkapnya.
Sementara tersangka menuturkan, usai melakukan kejahatannya, dia kabur ke Tangerang, "Baru 3 hari pulang karena ditangerang menganggur kemudian kembali ke rumah dan bersembunyi di kebun," pungkasnya. (Agus).

Post A Comment: