Kapolsek Kota Agung Syafri Lubis dan anggotanya saat mengamankan tersangka AZ. Foto Agus Nurmanto Pikiran Lampung
Tanggamus-Kepolisian Sektor (Polsek) Kota Agung Polres Tanggamus didukung Satresnarkoba dan Tekab 308 Polres Tanggamus berhasil menangkap AZ (31) pelaku penyalahgunaan Narkoba, Minggu (15/7/2018).

Pelaku yang merupakan warga Pekon Way Gelang Kecamatan Kota agung Barat Kabupaten Tanggamus itu diamankan di rumahnya, sekitar pukul 02.00 Wib.
Hasil penangkapan, dari tangan pelaku turut disita barang bukti 3 bungkus plastik berisi sabu, 5 plastik kosong sisa pakai, alat hisap sabu/bong, kaca pirek dan korek api.
Kapolsek Kota Agung AKP Syafri Lubis mengungkapkan, barang bukti sabu diamankan didalam magicom tidak terpakai dan alat hisap sabu/bong ditemukan di dinding dapur rumah pelaku.

"Pelaku ditangkap berdasarkan penyelidikan bahwa pelaku diduga sebagai pengedar Sabu," kata AKP Syafri Lubis mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, SIK. M.Si.
Kapolsek menjelaskan, berdasarkan keterangan pelaku barang bukti sabu yang ditemukan merupakan sisa penjualan karena pelaku sudah lama memperjualkan Narkoba.

"Selanjutnya akan dilakukan pengebangan tempat pelaku membeli Sabu," jelasnya.
Guna penyidikan lebih lanjut, kata Kapolsek Kota agung, saat ini pelaku dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Tanggamus.
"Akibat kejahatannya, pelaku AZ terancam pasal 112, 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya. (Agus).

Post A Comment: