Tanggamus-Dinas Kesehatan (Diskes) Kabupaten Tanggamus menyatakan pelaksanaan imunisasi vaksin campak dan rubella di Kabupaten ini sudah mencapai angka lebih dari 70 persen.

Sekertaris Diskes Tanggamus Taufik Hidayat mengatakan, kendati sempat mengalami penundaan lantaran adanya fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menerangkan bahwa kandungan yang terdapat dalam vaksin campak dan rubela tersebut tidaklah halal, atau mengandung zat yang diharamkan dalam islam.

"Itu dari sisi agama, akan tetapi kita lihat dari sisi kemaslahatannya. Lagi pula Saudi Arabia juga sudah melaksanakan imunisasi vaksin tersebut. Kalau sekarang MUI sudah menganjurkan," jelas Taufik, Senin (17/9/2018) saat dijumpai dikantor Bupati Tanggamus.

Ia menegaskan, bahwasanya pihak Diskes Tanggamus tidak memaksakan masyarakat Bumi Begawi Jejama ini untuk melaksanakan imunisasi vaksi campak dan rubella ini. Tapi paling tidak, masyarakat harus tahu dampak bahaya yang ditimbulkan dari virus campak dan rubella ini.

"Kita mentargetkan hingga akhir September 2018 ini pelaksanaan imunisasi pemberian vaksin campak dan rubella 100 persen. Karena kita selalu mendapatkan update data dari kegiatan posyandu yang ada diseluruh Tanggamus" jelasnya.

Ia menambahkan, virus campak dan rubella ini sifatnya menular dan maksimal usia yang harus dilakukan imunisasi ini adalah 15 tahun.

"Kita meminta kepada masyarakat agar sekiranya ikut serta dalam pencegahan virus campak dan rubella dengan cara mengikuti imunisasi suntik vaksi campak dan rubella di posyandu yang ada di daerahnya masing masing" imbuhnya. (Agus).

Post A Comment: