Foto ilustrasi.ist
Tanggamus-Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Tanggamus mulai mencetak Kartu Identitas Anak (KIA) bagi anak 0 tahun sampai di bawah usia 17 tahun.

Menurut Kepala Disdukcapil Syarif Husin, pencetakan KIA sudah mulai dicetak sejak Agustus lalu dan sekarang terus berjalan. Sesuai peraturan kependudukan memang sekarang anak wajib memiliki KIA sebagai bukti status kependudukannya terdata.

"Untuk tahun ini memang belum dimaksimalkan untuk cetak KIA karena alatnya masih menggunakan alat cetak KTP. Jadi kami fokuskan di KTP, tahun depan kami beli alat cetak dan komputer server untuk KIA, habis itu baru dimaksimalkan cetak KIA," ujar Syarif, Jumat (28/9).

Untuk cetak KIA, lanjut Syarif Husin, Disdukcapil Tanggamus menggalang kerjasama dengan PAUD dan TK guna menjaring anak agar bisa didata KIA. Bisa juga masyarakat datang langsung ke Disdukcapil Tanggamus minta pembuatan KIA bagi anaknya.

"Pembuatan gratis, datang saja ke disdukcapil. Dan siapa saja yang datang pasti kami layani. Persyaratan untuk pembuatan KIA, masyarakat wajib membawa KTP kedua orangtua, KK, akta kelahiran dan foto ukuran 2x3 bagi anak yang usianya di atas lima tahun, kurang dari itu tidak perlu bawa foto," terangnya.

Syarif menjelaskan, kewajiban anak memiliki KIA diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri no 2 tahun 2016. Penerbitan KIA ini untuk mendata, melindungi, dan memenuhi hak anak. Dengan kepemilikan KIA anak-anak bisa mengurus keperluannya sendiri dalam bidang administrasi, khususnya mereka berusia belasan tahun.

"Kartu ini bisa digunakan untuk kepentingan mendaftar sekolah, periksa kesehatan, menambung di bank, dan keperluan lainnya. Dengan adanya KIA, itu juga untuk perlindungan anak sediri saat tersesat atau ada masalah lain maka alamat anak bisa diketahui," jelas Syarif.
Lebih lanjut ia menerangkan, dari segi kependudukan, adanya KIA juga untuk mempermudah pendataan KTP untuk perekaman nantinya. Jika anak yang sudah punya KIA dan masuk usia wajib KTP maka langsung saja sodorkan KTP, berarti data kependudukannya sudah ada. Tinggal data sidik jari, kornea mata.

"Sesuai usia anak, KIA dibagi dua yakni KIA untuk anak usia kurang dari setahun sampai lima tahun, dan KIA untuk anak usia lima sampai 17 tahun. Secara fungsi tidak ada pembedaan kedua model KIA itu, sebab cuma penggolongan usia saja. Hal terpenting adalah setiap anak miliki KIA untuk dirinya sendiri," pungkasnya. (Agus).

Post A Comment: