Tanggamus-Perkara Pahmi (30) tersangka pencurian dengan kekerasan (curas) sepeda motor di bawah jembatan Pekon Banyuurip Kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus, dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tanggamus.

Sebelumnya, Pahmi warga Pekon Negeri agung Kecamatan Bandar Negeri Semuong (BNS) itu, digelandang ke Polsek Wonosobo dibantu warga pada Sabtu (29/9/2018) lalu sekitar pukul 18.30 WIB, sesaat setelah melakukan pencurian (curas) sepeda motor di wilayah Kecamatan Wonosobo.

Kapolsek Wonosobo Iptu Amin Rusbahadi mengatakan, tersangka Pencurian dengan kekerasan (Curas) modus Begal tersebut dilimpahkan tahap 2 bersama barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Tanggamus setelah dinyatakan lengkap berdasarkan surat Kejaksaan bernomor B-1248/N.8.16/Epp.2/12/2018 tanggal 06 Desember 2018.

"Berkas perkara tersangka Pahmi sudah P21, sesuai dengan ketentuan pasal 8 ayat 3 (b), pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP. Sehingga penyidik menyerahkan tanggungjawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan," kata Kapolsek Wonosobo mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, SIK. M.Si, Jumat (14/12).

Kapolsek Wonosobo mengungkapkan, pelimpahan dilakukan Unit Reskrim Polsek Wonosobo Polres Tanggamus Kamis (13/12) dalam keadaan sehat.

"Tersangka yang tergolong sadis dalam setiap melakukan aksinya itu, dilimpahkan bersama barang bukti sebuah sepeda motor Honda Beat BE 4131 VQ milik korbannya Agus (14) warga Kecamatan Wonosobo Tanggamus yang diambil paksa oleh tersangka saat korban mencuci motor tersebut di bawah jembatan Banyu Urip," ungkapnya.

Ditambahkan Kapolsek, saat melakukan aksinya, Pahmi bersama rekanya YB yang sempat melarikan diri saat hendak ditangkap, dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) mengancam bahkan tidak segan melukai korbannya jika melawan itu dengan sebilah golok.

"Untuk pelaku YB masih dilakukan pengejaran dan ditetapkan DPO, berikut sebilah golok yang digunakan untuk melancarkan aksinya sebagai barang bukti. Atas perbuatannya itu, tersangka Pahmi dijerat pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (Agus).

Post A Comment: