Tanggamus-Pantau kesiapan Pemilu 2019, Kepala Divisi Pemasyarakatan dari Kanwil Kemenkumham Lampung kunjungi Lapas Kelas II
B Kotaagung Kabupaten Tanggamus.

Bukan hanya Lapas Kotaagung, Kemenkumham Lampung melalui bagian Monitoring dan Evaluasi itu akan berkeliling mengunjungi setiap Lapas dan Rutan se-Lampung hingga Selasa (16/4/2017) mendatang.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Edy Kurnaidi mengatakan, kendala yang masih banyak ditemukan disetiap Lapas dan Rutan adalah data hak pilih yang belum terpenuhi.

"Di Lapas Kotaagung saja lebih dari 50 persen Warga Binaan Pemasyarakatan yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya," katanya saat diwawancarai di Lapas Kotaagung, Selasa (13/4/2019).

Edy Kurnaidi mengatakan, hal itu karena masih banyak Warga Binaan Pemasyarakatan yang belum memiliki e-KTP.

"Inilah kendala selama ini yang terjadi, dan hal semacam ini juga bukan hanya di Tanggamus tapi hampir seluruh Lapas dan Rutan se-Lampung," ujarnya.

Edy Kurnaidi mengungkapkan, untuk menyikapi permasalahan tersebut harus melibatkan semua pihak, dan dilakukan perbaikan sistem dari awal.

"Dimulai dari para tersangka itu saat masih pemeriksaan di kepolisian hingga di Kejaksaan, kelengkapan berkas termasuk e-KTP para pelaku kejahatan itu sudah dilampirkan, sehingga, ketika mereka dipindahkan di Lapas berkas mereka atau NIK yang bersangkutan terus mengikuti, sehingga ketika diperlukan dalam proses Pemilu seperti saat ini, pihak Lapas tidak kesulitan dalam hal data kependudukan atau asal para warga binaan tersebut," ungkapnya.

Edy Kurnaidi mengaku, penghuni Lapas di suatu tempat itu belum tentu semuanya merupakan penduduk wilayah setempat.

"Dilemanya adalah, WBP dalam Lapas itu tidak seluruhnya dari daerah setempat, bahkan lebih banyak dari luar daerah, ditambah lagi ada pertukaran WBP dari satu daerah ke daerah lain, namun bila dari awal narapidana itu sudah dilengkapi dengan e-KTP atau NIK, dimanapun dia dipindahkan akan tetap terdata," ungkapnya pula.

Sementara itu, Kalapas Kotaagung Sohibur Rachman mengatakan, jumlah WBP yang dapat menggunakan hak pilihnya 186 dari 426 jumlah WBP yang ada di Lapas Kotaagung.

"39 masuk DPT, 137 DPTB, ditambah 2 DPTB dari petugas Lapas. Jika dibandingkan dengan jumlah WBP yang ada saat ini, artinya lebih banyak yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya dibanding yang bisa memilih," pungkasnya. (Agus).

Post A Comment: