Tubaba (Pikiran Lampung)- Tim  Tekab 308 Polres Tualang Bawang Barat Serta anggota Reskrim polsek tumijajar, Sabtu (30 /5/2020 t) berhasil ungkap kasus Pencurian dengan pemberatan 1 unit Leptop dan Handphone Sebagaimana di maksud dalam Pasal 363 KUHP.

Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat IPTU Andri Gustami mewakili Kapolres Tubaba AKBP Hadi Saepul Rahman menerangkan, bahwa Pada hari sabtu tanggal 30 Mei team tekab 308 Sat Reskrim Polres Tubaba berhasil mengungkap kasus pencurian  1 unit laptop merk DELL warna hitam dan 1 (satu) unit Handphone merk REALME warna hitam dan biru di sebuah rumah Tiyuh Daya Murni rt 03 rw 02 Kecamatan Tumijajar Kabupaten  Tulang Bawang Barat.

“Pada hari Kamis tanggal Tanggal 28 Mei 2020. telah terjadi tidak pidana pencurian dengan pemberatan 1 (satu) unit Leptop dan Handphone yang terjadi di Kelurahan Daya Murni rt 03 rw 02 Kecamatan Tumijajar Kabupaten  Tulang Bawang Barat,” terang Kasat Reskrim.

"Pada hari sabtu tanggal 30 Mei 2020 sekira jam 22.30 wib anggota tekab 308 polres tuba barat Sert anggota reskrim polsek tumijajar mendapatkan informasi bahwa tersangka Andi Irawan (31), sedang berada di puskesmas dayamurni

“Mendapat informasi tersebut team tekab 308 Sat Reskrim Polres Tubaba yang dipimpin Kasat Reskrim dan reskrim polsek tumijajar bergerak dan langsung mengamankan  tersangka Andi Irawan,”Ujar Kasat Reskrim

"Dandiintrogasi tersangka mengakui bahwa telah melakukan pencurian 1 unit laptop merk DELL warna hitam dan 1 (satu) unit handphone merk REALME warna hitam dan biru di sebuah rumah korban yg terletak di kel. Dayamurni Rt 03 Rw 02 kec. Tumijajar kab. Tulang bawang barat. Setelah itu tersangka Setelah itu tersangka menjual laptop dan handphone hasil curian tsbt kepada sdr. KRIS BUDI SANTOSO yang berada di Lampung tengah Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa kepolsek tumijajar guna kepentingan penyidikan.

Barang Bukti yang berhasil kiya amankan, 1 (satu)  unit laptop DELL berwarna hitam, 1 (satu)  unit handphone REALME 3 warna hitam dinamis dan 1 (satu)  buah obrok (keranjang bambu).

" Untuk pelaku sudah kita amankan, pelaku kita jerat dengan pasal 363 Kuhp dengan ancaman 7 tahun penjara", cetusnya. (Muhtar)

Post A Comment: