Tulang Bawang (Pikiran lampung)
-Kejari Menggala Tulang Bawang, batal melakukan penahanan terhadap Kadis Pendidikan setempat. Walaupun yang bersangkutan telah ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan melakukan pemotongan dana DAK TA 2019 untuk SD, SMP, lembaga Pendidikan SKB dan PAUD. Dalih Kejari, yang bersangkutan selalu koperatif.

Penetapan tersangka terhadap Kadis Pendidikan yang berinisial N, tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Kejari Menggala Nomor Print-02/L8.18/Fd.1/11/2020 tanggal 17 November 2020.

Kasi Intel Kejari Menggala Raden Akmal,  mengatakan Rabu (27/1) pihak kejaksaan Negeri Menggala telah beredar isu akan menetapkan salah satu Kepala Dinas Kabupaten Tulang Bawang akan ditetapkan menjadi tersangka, dan yang bersangkutan saat ini masih  dilakukan pemeriksaan akan tetapi tidak dilakukan penahanan oleh Kejari Menggala.

" Penetapan Kadis Pendidikan tersebut karena pada tahun 2019 setiap sekolah penerima Dana DAK dilakukan pemotongan yang berpariasi mulai dari 10 sampai 12,5 % dan Tersangka N tersebut tidak kita tahan karena yang bersangkutan selalu koperatif, " jelasnya saat melakukan jumpa pers di kantor Kejaksaan setempat , Rabu (27/1).

Berdasarkan pantauan wartawan koran ini dilapangan sejak pagi Kepala Dinas N dilakukan pemeriksaan secara intensip, selanjutnya yang bersangkutan istirahat pulang makan dan kembali lagi pukul 14.30 Wib mendatanggi Kejari Menggala dengan mengunakan Kemeja Putih celana Hitam,didampingi oleh seseorang sepertinya kuasa hukum yang bersangkutan,langsung masuk ke gedung Kejari.

"Selang 10 Menit kemudian salah satu Kabid Disdik datang ke Kejari dengan menenteng sejumlah berkas,diduga hendak diantarkan diberikan kepada N.selanjutnya pada pukul 17.15 wib pihak kejaksan yang diwakili lengkap seluruh kasi dilingkup kejaksaan melakukan jumpa Pers dan menjelaskan yang bersangkutan kadis Pendidikan ditetapkan menjadi tersangka akan tetapi tidak dilakukan penahanan dengan alasan yang bersangkutan Koperatif. ( Ida)

Post A Comment: