Bandarlampung (Pikiran Lampung
) -Selama sembilan bulan (Januari hingga September 2021) terdapat 526 penindakan yang telah  ditindaklanjuti atau digagalkan oleh Kanwil Bea Cukai Sumatera Bagian Barat (Sumbagbar). 

Dari 562 penindakan tersebut berhasil diamankan barang bukti berupa 24,7 juta atau sekitar 24.709.240  batang rokok ilegal.


Lalu ada sekitar 122,75 liter miras ilegal dan 2.457,67 gram narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP) atau narkoba ilegal, dan 3 penindakan patroli laut.

"Dengan total kerugian negara yang berhasil diamankan sebesar Rp67 triliun atau Rp67.088.704.617 baik yang berasal dari penindakan kepabeanan maupun cukai," kata Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Winarko, Rabu (6/10).

Maka dari itu,  jika dihitung atau diakumulasikan dari 562 penindakan  tersebut telah menghasilkan realisasi penerimaan sebesar Rp3.326.120.368363 atau sekitar Rp3.32 triliun.

"Realisasi penerimaan sebanyak Rp3.326.120.368363 dari target yang dibebankan sebesar Rp486.768.443.000 (Rp486 miliar) atau tercapai sebanyak 683.28 persen dari target," katanya.

Ia mengatakan pencapaian penerimaan ini tumbuh positif sekitar 504.14 persen year on year (YoY) atau senilai Rp550 miliar pada periode yang sama tahun 2020.

"Kenaikan yang cukup signifikan ini berasal dari peningkatan ekspor di wilayah kerja Kanwil Bea Cukai Sumbagbar serta naiknya harga minyak sawit, CPO dan produk turunannya di pasaran global," tutup Winarko.(Vei) 

Post A Comment: