Lamtim ((Pikiran Lampung)-
Polsek Waway Karya Polres Lampung Timur, membawa paksa seorang pria yang diduga terlibat tindak pidana pencurian di salah satu toko.

 Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution didampingi Kapolsek Waway Karya AKP Catur, Minggu (25/12/2022) menjelaskan, tersangka berinisial RA (41) warga Desa Tritunggal, kecamatan Waway Karya, Kabupaten Lampung Timur.

“Kejadian berawal pada Sabtu (24/12/22) sekitar pukul 01.30 WIB, pelaku masuk ke warung dengan cara merusak pintu warung dan berhasil menggondol berbagai jenis rokok hingga ditaksir kerugian mencapai Rp1,6 juta,” ucap Kapolres

Korban yang mengetahui tokonya dibobol langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Waway Karya. Merespon pengaduan tersebut, Polsek Waway Karya langsung melakukan penyelidikan. Akhirnya pada Minggu (25/12/22) petugas kepolisian berhasil menangkap pelaku saat berada di sekitaran Desa Tritunggal.

“Untuk saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan di Polsek Waway Karya. Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tutup Kapolres. (SupriYadi)

Post A Comment: