Bandarlampung (Pikiran Lampung) -– Pekerjaan proyek pembangunan saluran drainase di Jalan Pangeran Tirtayasa, Sukabumi Bandarlampung diduga bermasalah. Sebab, proyek ini disoroti oleh warga yang melintas dan lembaga pemantau pembangunan di Kota Tapis berseri itu.
Pasalnya, pekerjaan proyek yang sudah berjalan tersebut, terlihat tanpa ada papan nama proyek yang dipasang di lokasi pekerjaan proyek. Selain itu, proyek itu diduga tidak memasang rambu lalulintas sehingga menimbulkan kemacetan panjang, karena di lokasi proyek merupakan jalan padat dan pertemuan 4 jalan lainnya.
Hal ini menimbulkan pertanyaan besar dan sekaligus menjadi sorotan warga, bahwa proyek yang dibangun di bahu jalan milik Pemkot Bandarpung itu, diduga proyek siluman, sebab sama sekali tidak terpasang papan nama informasi proyeknya saat dilaksanakannya kegiatan pekerjaan.
“Proyek yang dikerjakan tanpa menggunakan papan proyek itu indikasinya sebagai trik untuk membohongi masyarakat agar tidak termonitoring besar anggaran dan sumber anggaran,” tegas Aris salah satu warga setempat, Jumat (23/12/2022).
Padahal menurutnya, Sesuai Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang di biayai negara wajib memasang papan nama proyek, dimana memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan
Menurut pantauan warga, proyek itu sudah berjalan hampir dua minggu, dan untuk Papan plang informasi dari awal pelaksanaan memang tidak dipasang.
Hingga berita ini diterbitkan belum juga ada papan nama proyek terpasang, padahal pemasangan papan nama proyek merupakan implementasi azas transparansi, sehingga masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasan.
Selain itu, para pekerja tidak mengindahkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). “Setiap kontraktor harus memikirkan keselamatan dan kesehatan kerja para pekerja. Kontraktor jangan semaunya sendiri. Para pekerja tidak ada yang memakai helm kerja dan sepatu boot saat menggali atau memasang pondasi, hal ini harusnya dapat sanksi.” pungkasnya.
Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan Undang-Undang (UU) No.1 Tahun 1970 tentang K3, setiap perusahaan wajib mengutamakan K3. Jika tidak, maka perusahaan harus bersiap menerima sanksi sesuai aturan yang berlaku.
“K3 ini sudah merupakan kewajiban yang harus dijalankan perusahaan. Kalau ada perusahaan yang membandel, ya mereka harus diberi sanksi. Bisa sanksi mencabut izin perusahaan atau sanksi lainnya sesuai aturan perundang-undangan,” kata Ketua Paguyuban Warga Pemantau Pembangunan Bangsa, (PWPPB) Sigit Darmaji.
“Kami minta Pemkot bisa memberikan sanksi tegas kepada perusahaan kontraktor yang tidak mematuhi K3. (Sanksi) biar bisa memberikan efek jera kepada perusahaan yang abai soal K3,”tegasnya.
Ditegasnya, Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) telah diatur didalam Undang-Undang. Jadi, kalau ada yang perusahaan yang masih membandel dengan penerapan K3 harus diberikan hukuman.
“Sepengetahuan saya K3 itu ada di Undang-Undang Jasa Konstruksi, Undang-Undang Nor. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan Undang-Undang (UU) No.1 Tahun 1970 tentang K3,” urainya.
“Bagi perusahaan yang lalai soal K3 bisa dikenai sanksi administrasi, sanksi teguran hingga sanksi pidana seperti yang diamanatkan dalam undang-undang yang berlaku,” imbuh Sigit.
“Para pekerja saat melakukan aktivitasnya ada yang tidak memakai helm proyek, alat pelindung diri dan lainnya,” ucapnya.
Dijelaskan dia, bahwa dalam setiap pekerjaan baik dalam klasifikasi kecil, menengah dan besar, penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), sudah merupakan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang.
“Setahu saya, K3 itu ada dalam setiap item RAB, artinya kan wajib. Jadi salah kalau tidak menerapkan K3. Enggak ada pekerjaan sekarang ini yang tidak menerapkan K3, karena K3 itu sudah kewajiban mutlak Jadi, pada pelaksanaan pekerjaan pun harus menggunakan alat-alat K3, contoh pakai helm proyek. Juga pakai rompi K3 dan sepatu khusus. Kalau enggak memakai itu ya salah, karena itu sudah ada dalam item pekerjaan, wajib dan mutlak,” tutupnya. (red)
Post A Comment: