LAMTIM (Pikiran Lampung) - Dinas Peternakan dan dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lampung Timur melakukan sidak ke kandang babi yang tak berijin di Desa Purwokencono, Kecamatan Sekampung Udik
Maya Sakti S.sos., M.M Kabid Pengendalian Pencemaran dan Konservasi SDA beserta rombongan Dinas Lingkungan Hidup PKPP Lampung Timur bersama Amri perwakilan dari dinas peternakan setempat, meninjau lokasi kandang, Kamis (25/1/2023).
Dinas Lingkungan Hidup Lampung Timur melakukan pertemuan dengan camat Sekampung Udik terus melanjutkan Verifikasi di lapangan berserta dari perwakilan kecamatan sekampung udik dan kadus purwo 2 desa purwo kencono dan wakil dari dinas peternakan
Maya dari Dinas Lingkungan Hidup ( menegaskan kepada pengusaha penggemukan babi Refael sijabat untuk melakukan pengurusan ijin segera berdasarkan kegiatan usaha yang di lakukan.
Membangun sara pengelolaan air limbah yang mengurangi pencemaran Sehingga air limbah yang keluar aman untuk lingkungan serta membuat kolam resapan sebagai outfall air limbah.
Menanggapi saran tamu dari dinas lingkungan hidup Refael Sijabat menyanggupi dan akan mengurus terkait izin secepat nya.
Dalam pertemuan di terbitkan berita acara kesanggupan dari pengelola usaha (Refael Sijabat) selaku pemilik usaha penggemukan Babi yang ada di Dusun 2 Desa Purwo Kencono Kecamatan Sekampung Udik Kabuten Lampung Timur.( Supriyadi)
Post A Comment: