Lampura (Pikiran Lampug) -Jajaran TEKAB 308 Presisi Polres Lampung Utara di backup TEKAB 308 Presisi Polda Lampung yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama S.H., berhasil ll menangkap dua dari empat orang pelaku pencurian hewan yang tewaskan korban demgan senjata api, Kamis 26/1/2023 pukul 18.30 wib di sebuah rumah kontrakan wilayah Muara penimbun Kecamatan Indralaya Kab Ogan Ilir Sumatera Selatan.
Dikatakan oleh Kapolres AKBP Kurniawan bahwa para pelaku merupakan sindikat yang bersenjata api dan juga sajam, spe msialis pencurian hewan ternak antar Propinsi.
Untuk di Lampung Utara sendiri setelah didalami tercatat ada 6 (enam) TKP dari aksi kejahatannya yakni dua di wilayah Kecamatan Abung Timur, empat di wilayah Kecamatan Abung Tengah "ujar Kapolres saat menggelar konferensi pers bertempat di halaman RSU Riyacudu Kotabumi. Jumat (27/12923)
Lebih lanjut Kapolres AKBP Kurniawan mengungkapkan terkait penangkapan para pelaku, melalui serangkaian penyelidikan Timnya TEKAB 308 Presisi yang di backup TIM TEKAB 308 Polda Lampung mendapat informasi keberadaan pelaku diketahui berada wilayah Ogan Ilir Sumatera Selatan.
Tim yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Eko Rendi langsung bergerak kesasaran persisnya di sebuah kontrakan Takeda Muara Penimbun Kecamatan Indralaya Kabupaten Ogan Ilir Sumatera Selatan, Tim langsung melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap terduga pelaku utama FRZ (33) terdata warga Indralaya Kab Ogan Ilir Sumatera Selatan berikut barang bukti.
Kemudian tim melakukan pengembangan dan kembali berhasil menangkap terduga penadah JN (24) di wilayah Kecamatan Pemulutan juga berikut barang bukti.
Saat keduanya telah dibawa untuk mencari BB lain yang buang pelaku di sekitar simpang Propau, pelaku melakukan perlawanan aktif dan membahayakan petugas, sehingga terhadapnya (terduga FRZ) terpaksa dilakukan tindakan tegas terukur diarahkan ke kaki pelaku.
Selanjutnya oleh petugas FRZ dibawa ke rumah sakit umum Riya cudu Kotabumi untuk mendapat pertolongan, terduga FRZ dinyatakan pihak RS telah meninggal dunia.
Terhadap dua orang pelaku lainnyanya.
Barang bukti yang kita sita / amankan berupa satu unit kendaraan minibus Toyota Inova warna abu-abu BG 1021 UD, dua pasang plat nopol BG 1237 RA dan BG 1586 RU, satu terpal warna biru, lima ekor kambing, satu unit senpi rakitan jenis revolver dengan empat butir amunisi aktif, enam voklam lampu kendaraan Avanza serta dua buah ambal hitam.
Kapolres AKBP Kurniawan mengucapkan terima kasih atas apresiasi yang disampaikan oleh warga masyarakat Lampung Utara, sekaligus berterima kasih atas doa rekan rekan semua fihak atas pengungkapan kasus yang yang meresahkan hingga menelan korban ini, semoga kedepan situasi Kamtibmas di Lampung Utara akan menjadi lebih kondusif "tutur AKBP Kurniawan mengakhiri konfpersnya (cristyuni )
Post A Comment: