Lamsel (Pikiran Lampung)- Ormas GML Indonesia melalui LBH lembaga tersebut memberikan 'warning' kepada PT Rubet Jaya Lampung yang berada di Desa Lematang, Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan, agar memberikan hak para buruh yang telah dipecat secara sepihak.

Mediasi kedua antara LBH GML Indonesia dengan pihak Perusahaan Ruber Jaya Lampung yang dimediatori Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Lampung Selatan kembali gagal digelar.

Pasalnya, lagi-lagi pihak PT Ruber Jaya Lampung yang berlokasi di Kecamatan Tanjung Bintang Lampung Selatan tidak penuhi undangan Disnakertrans untuk kedua kalinya, Selasa (31/1/2023).

Diketahui Mediasi ini dilakukan dampak puluhan buruh harian diberhentikan secara sepihak tanpa memberikan hak mereka sebagai buruh, bahkan diduga mereka (buruh) selama bekerja tidak memiliki BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.


Untuk itu, rencananya Disnakertrans Lamsel bakal melalukan mediasi ketiga, namun jika ketiga pihak Perusahaan yang bergerak dalam pengelolaan getah karet ini akan diberikan surat resmi oleh dinas terkait.

“Informasi yang kami dapat saat ini baru dari keterangam buruh dan ini mediasi kedua, Minggu depan kita coba mediasi ketiga atau mediasi yang terakhir, jika tidak datang dan tidak ada kesepakatan maka kami mengeluarkan surat anjuran,” ujar Kasi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (Mediator) Noviana Susanti, SH, MH mendampingi Kadisnakertrans Lamsel Intji Indriati, kepada media.

Menurut dia, pihaknya akan melayangkan surat anjuran kepada pihak Perusahaan, dimana surat itu terkait informasi atau data yang didapat dari pihak pekerja, tentunya sekiranya jalurnya sesuai dengan aturan ketenagakerjaan.

“Mereka ini kataya pekerja harian, mereka tidak dipakai lagi atau PKH, tapi mereka bekerjanya lebih dari 21 hari, dan mereka meminta hak-haknya, seperti pesangon dan lain-lain, seperti PHK pada umumnya,” jelasnya.


Kemudian kata dia, standar Perusahaan itu wajib memberikan atau memiliki BPJS ketenagakerjaan dan BPJS kesehatan. Kemudian jika perusahaan melakukan pemecatan (PHK) tentunya pekerja tersebut diberikan pesangon sesuai ketentuan ketenagakerjaan

 “Kalau mereka pekerja tetap harus ada pesangon, namun melihat data yang saya terima merekakan bekerjanya lebih dari 21 hari walaupun mereka sebagai pekerja buruh harian lepas. Harapan kita Perusahaan memenuhi permintaannya pekerja, penuhi hak-haknya jika mereka tidak dipekerjakan lagi, namun sampai 21 hari,” harapannya.

Sementara itu, Ketua LBH GML Indonesia Eko Umaidi, S.Kom, SH selaku pendamping puluhan buruh mengatakan, bahwa pihaknya kecewa terhadap pihak perusahaan yang terkesan tidak mengindahkan pihak Disnakertrans Lamsel selaku meditor, untuk melakukan mediasi yang kedua.

“Kami dari LBH GML Indonesia sangat kecewa terhadap PT RJL karena kedua kalinya mediasi mereka tidak menghdiri undangan Disnkertrans. Ini ada apa, kenapa tidak hadir jika pihak perusahan merasa benar dalam pemberhentian puluhan buruhnya hadir dong, jangan tidak,” ujar Eko Umaidi, SH kepada media di halaman kantor Disnkertrans Lamsel, Selasa (31/1/2023).

Menurut Eko Umaidi didampingi advokad Sholahuddin, SH dan Adiyana, SH, karena mediasi batal kedua kalinya, maka pihak Disnakertrans Lamsel akan melakukan mediasi ketiga yang akn digelar minggu depan.

“Jika ketiga ini mereka (PT RJL) tidak hadir lagi, maka kami meminta Dinaskertrans Lamsel mengambil sikap tegas terhadap perusahaan, sehingga hak-hak puluhan buruh yang diberhentikan sepihak bisa terealisasi,” tegas Ketua LBH Albntani Kalianda ini.

Selain itu kata Eko, pihaknya juga aka melayangkan surat ke DPRD Lampung Selatan untuk memfasilitasi puluhan buruh yang diberhentikan tanpa diberi pesangon dan tidak adanya BPJS Ketengakerjan dan BPJS Kesehatan selama mereka bekerja.

“Rencana kami akan mengdukan pemberhentian ini kepada wakil rakyat, jangan sampai puluhan buruh ini tidak mendaptkan hak-haknya sebagai pekerja di PT RJL tersebut,” jelasnya.

Sebelumnya, kata Eko Umaidi, S.Kom. SH, pihaknya sudah dua kali melayangkan surat somasi kepada pihak PT Ruber Jaya Lampung, namun tidak mendapatkan respon.

“Maka, kami coba kirimkan surat ke Disnakertrans Lamsel untuk meminta sekaligus melakukan mediator antara buruh dan perusahaan, sehingga hak-hak para buruh dapat diberikan,” jelasnya.

Lalu kata Eko Umaidi, S.Kom, SH, dimana para buruh yang diberhentikan (PHK) ada yang mencapai puluhan tahun sudah bekera, namun tidak diberikan kompensasi.

“Mereka ini (buruh) ada yang 4 tahun bahkan ada yang 11 tahun bekerja. Adapun tuntutan mereka minta diberikan pesangon (kompenasasi), minta upah lembur 1 jam. Sementara mereka selama bekerja tidak adanya BPJS ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan,” tutupnya.

Ketua DPK Tj bintang Iswandi atau mas Degol meminta peran serta para kepala desa yang ada di sekitar perusahaan. Seperti desa Lematang dan desa lainya untuk ikut membela hak para buruh ini. " Kami minta para kepala desa di sekitar pabrik jangan diam saja, namun harus berperan aktif untuk membela hak para buruh ini, "tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan belum ada keterangan resmi dari pihak Perusahaan.

Post A Comment: