Lambar (Pikiran Lampung
)-Saat warga sedang fokus dan gembira merayakan Idul Fitri bersama keluarga, warga di Kabupaten Lampung Barat digegerkan dengan adanya peristiwa seorang dokter yang dianiaya oleh dua pasiennya yang berasal dari Bandarlampung, Sabtu (22/4/2023). 

Dimana, dari informasi yang diberikan oleh pihak Polda Lampung Peristiwa naas yang dialami oleh dokter ini terjadi di sebuah Puskesmas di wilayah ujung Sai Bumi Ruwa Jurai tersebut. 

Informasi yang diperoleh media dari Humas Polda Lampung menyebutkan, jika pihak Polres Lampung Barat telah menangkap pelaku yang diduga melakukan penganiayaan terhadap dokter yang bertugas di Puskesmas Fajar Bulan, Kecamatan Way Tenong, Kabupaten Lampung Barat, itu.

Kapolda Lampung melalui Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, s menjelaskan, polisi telah mengamankan pelaku yang diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang dokter bernama dr Carel Triwiyono.

"Ya benar ada penganiayaan seorang dokter puskesmas di Lampung Barat, yang pelakunya telah diamankan jajaran Polres Lampung Barat," kata Pandra, Selasa (25/4/2023.

Pandra menjelaskan berdasarkan informasi atau laporan dari polres setempat bahwa peristiwa dugaan penganiayaan itu terjadi pada Sabtu (22/4) yang dilakukan oleh dua orang pelaku bernama AW dan MH, warga Kota Bandarlampung.

Peristiwa penganiayaan itu, ujar dia lagi, diduga saat  pelaku AW sebagai pasien datang ke Puskesmas Fajar Bulan mengeluhkan sakit nyeri ulu hati.

Selanjutnya, dokter Carel yang menangani pasien tersebut memberikan obat sesuai keluhan pasien dan standar operasional prosedur di puskesmas.

Carel yang menjadi korban penganiayaan tersebut menjelaskan kepada keluarga pasien bahwa obat sudah diberikan kepada AW dan akan diobservasi dahulu, menunggu obatnya bekerja.

Pasien yang sudah tidak kuat menahan rasa sakitnya, bisa ke IGD rumah sakit terdekat di Bukit Kemuning, karena oleh dokter sudah diberikan obat sesuai keluhan pasien.

Kemudian pelaku MH yang tidak puas atas penjelasan dokter Carel, secara spontan langsung menyeret, mencekik, dan membanting dokter Carel ke lantai dibantu adiknya AW.

Kedua pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi bernomor LP/B/27/IV/2023/SPKT/Polres Lampung Barat/Polda Lampung.

Kedua pelaku diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 juncto Pasal 351 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun enam bulan.(***) 

Post A Comment: