Bandarlampung (Pikiran Lampung
) -–Beberapa hari ini mencuat informasi yang membuat miris warga Bandarlampung. Dimana, ada salah seorang alumn siswa SMAN 5 Bandarlampung yang ijazahnya ditahan. Hal ini karena yang bersangkutan belum bayar dana Komite. 

 Menanggapi ini, Lampung Corruption Watch (LCW) mendesak aparat penegak hukum, terutama yang berwenang dalam penanganan kasus korupsi, untuk segera melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap penggunaan dana Komite Sekolah.

Hal ini merespon beredarnya berita di media  serta informasi yang beredar di media sosial terkait adanya alumni SMA negeri di Bandar Lampung yang mengaku ijazah mereka ditahan. Hal ini akibat belum membayar uang komite saat mengadu ke sekolah yang juga didampingi Ketua DPRD Bandalampung.

Menurut Yoni Patriadi, Kepala Divisi Investigasi LCW, hal ini harus menjadi perhatian bagi aparat penegak hukum baik itu kepolisian maupun kejaksaan.

"Jangan berhenti pada peristiwa penahanan ijasah siswa. Tapi periksa proses dan buku rekening penggunaan dana komite sekolahnya," ujarnya.

Dia menerangkan, dalam ketentuan Pasal 10 ayat 1 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah menjelaskan bahwa Komite Sekolah bertugas melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk mendukung tenaga, sarana, prasarana, serta pengawasan pendidikan.

"Tapi jangan lupa bahwa penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya seharusnya berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan.," Katanya.

Dalam meminta sumbangan, dia menjelaskan Komite Sekolah juga diwajibkan untuk membuat proposal yang diketahui oleh sekolah sebelum melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari masyarakat. 

"Kemudian hasil penggalangan dana harus dibukukan pada rekening bersama antara Komite Sekolah dan Sekolah," paparnya 

Selanjutnya, penggunaan dana tersebut oleh sekolah harus mendapatkan persetujuan dari Komite Sekolah, serta dipertanggungjawabkan secara transparan dan dilaporkan kepada Komite Sekolah.

LCW juga mengajak masyarakat, khususnya para orangtua/wali murid, untuk lebih proaktif dalam mengawasi penggunaan dana Komite Sekolah. 

"Transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi aktif dari semua pihak akan menjadi kunci dalam menjaga integritas dan kualitas pendidikan di Lampung," tutupnya. (zainiri)

Post A Comment: