Bandarlampung (Pikiran Lampung)
- Lampung Corruption Watch (LCW) meminta agar Majelis Hakim memasukkan secara rinci nama-nama pemberi dan penerima suap dalam sidang pembacaan surat vonis eks Rektor Universitas Lampung (Unila), Profesor Karomani dan rekannya, yang akan digelar pada tanggal 25 Mei 2023 mendatang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Tanjungkarang.

Ketua LCW Juendi Leksa Utama menjelaskan dalam Surat Tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terungkap bahwa tindakan menerima suap dan gratifikasi yang dilakukan oleh Profesor Karomani bersama dengan eks Warek I Unila, Profesor Heryandi, dan eks Ketua Senat Unila, Muhammad Basri, telah terbukti dan memenuhi unsur yang dituntut. 

 "Suap dan gratifikasi tersebut terkait dengan proses Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) di lingkungan Unila sejak tahun 2020 hingga 2022," jelasnya, Senin (23/5/2023). 

Dalam hal ini, LCW memiliki keyakinan bahwa Majelis Hakim yang menangani kasus ini akan memasukkan secara detail nama nama yang oleh Jaksa KPK dianggap sebagai pihak yang terlibat sebagai pemberi suap.

"Kami memohon agar Majelis Hakim mempertimbangkan pentingnya mencantumkan secara rinci nama-nama pemberi dan penerima suap dalam putusan ini," tegasnya

Menurutnya, hal ini akan menjadi langkah penting untuk memudahkan pengembangan perkara selanjutnya dan memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan adil dan transparan

LCW juga menekankan pentingnya keberlanjutan upaya pemberantasan korupsi di Lampung. Kasus-kasus seperti ini merusak integritas lembaga pendidikan dan menciderai kepercayaan masyarakat terhadap sistem pendidikan. 

"Kami akan terus memantau perkembangan perkara ini, keadilan akan ditegakkan dan tidak ada ruang toleransi untuk korupsi," harapnya. (Sigit) 

Post A Comment: