Bandarlampung (Pikiran Lampung)
- Posisi Bupatia Lampung Selatan Nanang Ermanto saat ini terindikasi semakin tersudut. 

Sebab, terdakwa Akbar Bintang Putranto mengakui telah menyetor uang fee proyek sebesar Rp407 juta ke rumah pribadi Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto. Uang itu dibungkus plastik merah diletakkan di bawah kursi teras rumah sesuai perintah Bupati.

Kesaksian itu disampaikan terdakwa Bintang Akbar, pada sidang lanjutan perkara penipuan jual beli proyek fiktif di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa, 8 Agustus 2023, dkutf dari laman sinar lampung;co.id (Group media sindikasi Pikiran Lampung). 


Akbar yang diperiksa sebagai terdakwa memberikan kesaksian sambil terisak. Dia meneteskan air mata karena menyesali perbuatannya di depan Majelis Hakim.

Kepada Hakim, Bintang mengatakan uang sebesar Rp407 juta tersebut dari pelapor Yusar Riyaman Saleh tentang fee proyek Lampung Selatan.

Dirinya diperintah langsung oleh Nanang Ermanto, untuk meletakkan uang di bawah kursi. “Saya diperintahkan anterin langsung ke rumah pribadinya, setelah sampai disuruh tarok di bawah kursi,” kata Bintang, pada sidang yang dipimpin ketua majelis hakim, Agus Windana.

Sementara Saksi Mujiono yang juga dihadirkan pada sidang yang sama mengatakan dirinya melihat langsung terdakwa Bintang masuk ke rumah pribadi Nanang Ermanto dengan membawa plastik merah yang berisi uang. Namun Mujiono tidak mengetahui jumlah uangnya.

“Saya lihat betul dari dalam mobil, Bintang bawa plastik merah isi uang semua. Karena sebelum dibawa masuk bintang ngeliatin ke saya isi plastik itu uang,” katanya.

Bintang menambahkan bahwa selain Rp407 juta itu, dia juga mengaku pernah menyetorkan uang Rp135 juta kepada Nanang Ermanto juga di rumah pribadinya. “Memang kalau yang setor-setor itu ditarok di bawah kursi gak pernah ada yang ketemuan langsung nyerahin,” katanya.


Bintang juga mengaku sempat diintervensi selama berada di dalam rutan. Dirinya diminta untuk tidak membawa-bawa nama Nanang Ermanto. “Kemarin itu saya diintervensi, sekarang alhamdulillah udah tidak lagi,” katanya

Pakde Mujiono sapaan akrabnya, mengatakan saat itu terdakwa mengajak dirinya ke rumah pribadi Bupati Lampung Selatan yang berada di Merbau Mataram.

Sebelum sampai rumah tepatnya saat di kawan kebun karet Bintang memperlihatkan uang. “Dia (Bintang,red) ngomong, Pakde pernah liat uang sebanyak ini gak,” ujar Mujiono menirukan suara Bintang.

“Asli bener saya liat itu, bisa dipertanggungjawabkan, gak bohong saya sudah diambil sumpah,” kata Mujiono yang menjadi saksi meringankan terdakwa.

Saat ikut bersama Bintang, ke rumah yang disebut terdakwa kediaman bupati Lampung Selatan, Nanang Ermanto. Mujiono mengungkapkan dirinya hanya menunggu di dalam mobil dan tidak ikut turun.

Keterangan Akbar dan Mujiono yang menyatakan Akbar menemui Nanang di rumahnya bertentangan dengan pernyataan Nanang Ermanto, pada sidang sebelumnya 27 Juli 2023 lalu. Nanang Ermanto mengaku tidak pernah bertegur sapa, apalagi mengenal terdakwa. (Red)

Post A Comment: