Way Kanan (Pikiran Lampung
)- Semua tender dan pelaksanaan hingga realisasi proyek di dinas PUPR Kabupaten Wat Kanan diduga 'bocor alus' alias jadi ajang korupsi dan nepotisme berjamaah oleh segelintir oknum yang berujung kepada kerugian negara, benarkah? 

Untuk menyikapi ini, Gabungan Perusahaan Konstruksi Nasional (GABPEKNAS) Provinsi Lampung gelar konferensi Pers di Kantor Sekretariat organisasi itu yang Beralamat di Jalan Morotai No. A8 Kelurahan Jagabaya III, Kecamatan Way Halim Kota Bandarlampung, Provinsi Lampung.

GABPEKNAS berencana akan melaporkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Way Kanan ke Aparat Penegak Hukum (APH) atas dugaan praktik korupsi dalam proses tender proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Way Kanan.

GAPEKNAS menduga telah terjadi persekongkolan antara Pemda Way Kanan melalui instansi terkait dengan perusahaan pemenang di hampir semua item pekerjaan. Artinya, diduga kuat proses lelang proyek di PUPR Way Kanan sarat pengondisian.


“Pemda Way Kanan khususnya PUPR Way Kanan diduga telah melakukan tindak pidana korupsi atau merampok uang negara dengan cara “Kocok Bekem,” ucap Ketua Umum DPD GABPEKNAS Lampung melalui Bendahara Umum Ardho Adam Saputra, (Selasa, 15 Agustus 2023).

Dijelaskan Ardho, dugaan persekongkolan tender proyek di Pemda Way kanan diduga telah berjalan lebih dari tiga tahun. Dengan demikian, kecurangan yang berjalan selama itu, terjadi pembiaran oleh pimpinan daerah setempat, dalam hal ini Bupati Way Kanan.

Berdasarkan pantauan GABPEKNAS di LPSE, harga penawaran hampir semua paket pekerjaan oleh perusahaan-perusahaan pemenang terlihat mendekati pagu (HPS). Sehingga diduga kuat adanya fee proyek (setoran) dari rekanan kepada Dinas terkait.



“Dalam waktu dekat kami GABPEKNAS Lampung akan rapat internal. Untuk itu segera melaporkan kepada Kabareskrim, Kejagung kemudian KPK,” tegasnya.

Di sambung Sekretaris Umum GABPEKNAS Lampung, Rahmad Roni, bahwa sesuai pantauan pihaknya di beberapa tahun ini, setiap lelang proyek di Way Kanan ternyata tidak transparan dan diduga melanggar Perpres Nomor 12 tahun 2021 atas Perubahan Perpres Nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Dengan adanya lelang-lelang ini kami terutama saya sebagai masyarakat Way Kanan dan kontraktor yang berkantor di Way Kanan merasa kecewa. Apabila ini kita biarkan, dikhawatirkan terindikasi merugikan keuangan negara,” ujarnya.

GABPEKNAS Lampung akan meminta Bupati Way Kanan untuk bertanggungjawab atas Dugaan Persekongkolan antara pihak Dinas dengan pihak Pemenang Tender. (mur) 

Post A Comment: