LAMTIM.(Pikiran Lampung)- Petugas Gabungan Satuan Reskrim Polres Lampung Timur, Polda Lampung, Polsek Jabung terpaksa merobohkan pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) lantaran melawanan saat akan ditangkap.

Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kapolsek Jabung AKP Rudi menjelaskan bahwa pelaku berinisial GS (44) warga Kabupaten Lampung Selatan.

“Pelaku ini diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian sepeda motor merk Honda Beat dengan nomor polisi BE 2559 DAV, milik SY (36) warga Kabupaten Lampung Selatan,” ungkap Kapolres, Kamis (21/9/2023).

Peristiwa kejahatan tersebut terjadi pada Minggu (10/9) lalu dan diduga terjadi di kawasan Persawahan Desa Mekar Jaya, Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur.

“Saat beraksi, Pelaku yang berjumlah 2 orang itu sempat mengancam, bahkan menembak kearah korban menggunakan senjata api laras pendek dan akhirnya membawa kabur sepeda motor korban,” kata Kapolres.

Korban yang mengalami kerugian mencapai 17 juta rupiah, kata Kapolres, kemudian melaporkan ke Mapolsek Jabung dan ditanggapi dengan melakukan proses penyelidikan hingga berhasil mendeteksi keberadaan pelaku, dikawasan Candi Puro, Kabupaten Lampung Selatan.

“Tetapi saat dilakukan penangkapan, pelaku melakukan perlawanan, bahkan berusaha menembak petugas, sehingga terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur hingga tersungkur dan tewas,” jelas Kapolres.

Untuk melengkapi berkas penyidikan, Petugas Kepolisian juga turut menyita barang bukti berupa Senjata Api rakitan jenis Revolver, berikut amunisi dan selongsong amunisinya, 1 unit sepeda motor dan dokumennya, Telepon Genggam, 2 mesin diesel, alat bor, serta 1 set kunci pas.(Supri)

Post A Comment: