Bandarlampung (Pikiran Lampung
)-- Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika di wilayah Kota Bandar Lampung. 

Dalam pengungkapannya kali ini, Petugas berhasil mengamankan pasangan suami istri yaitu VD (26) dan MS (26), yang diduga bandar narkoba dalam jaringan besar. keduanya merupakan warga Kelurahan Sukabumi Indah Kecamatan Sukabumi Bandar Lampung.

Keduanya ditangkap di dalam kamar sebuah penginapan yang terletak di Jalan Hayam Wuruk, Kedamaian Bandar Lampung, pada Senin (09/10/2023) sore. 

Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung Kompol Gigih Andri Putranto, S.H, S.I.K.,M. H., mewakili Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto, S.I.K, M.M., mengungkapkan bahwa saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 15 buah paket kecil sabu, 1 buah paket sinte dan seperangkat alat hisap bong. 

"untuk mengelabui petugas, 15 paket sabu ini disimpan di dalam kotak rokok" Ungkap Kompol Gigih. 

Kompol Gigih menerangkan bahwa saat dilakukan penangkapan di dalam kamar, pasangan muda suami istri ini sedang mengkonsumsi barang haram tersebut. 

"Pengakuan pelaku VD (26), bahwa 2 buah paket sabu sudah terjual dan tersisa 15 paket yang rencana akan diedarkan" jelas Kompol Gigih. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Petugas melakukan pengembangan terhadap kasus ini, dan akhirnya berhasil mengamankan MT (20), yang diduga sebagai penyulpai barang haram kepada VD (26). 

"MT (20) kita tangkap di rumahnya di jalan yudistira, Tanjung Karang Timur Bandar Lampung" ungkap Kompol Gigih.

Akibat perbuatannya, Pelaku VD (30) dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 Ayat (1) dan Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009, MT (20) dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 Ayat (1), sedangkan MS (26) dikenakan Pasal 112 Ayat(1) Sub Pasal 127 Ayat(1) huruf a UU No 35 th 2009 tentang Narkotika. (Ris)

Post A Comment: