Bandarlampung (Pikiran Lampung
) - Realisasi anggaran pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdul Moeloek Lampung diduga bermasalah. Yang mengarah kepada dugaan kerugian negara dan hukum pidana. 

 Menurut Ketua LSM Kaki Lampung, Lucky  Nurhidayah, dugaan realisasi anggaran bermasalah ini harus disikapai oleh pihak berwajib.  Sebab, ada temuan BPK RI Perwakilan Lampung pada tahun 2022, tetapi Penegak Hukum di Provinsi Lampung terkesan masih tutup. Mata. 

"Hasil temuan BPK RI Perwakilan Lampung tahun 2022, adalah Keterlambatan Pengadaan Belanja Alat Kesehatan Pada RSUD Dr. H. Abdul Moeloek Kurang dikenakan sebesar Rp. 535.800.000.00. RSUD Dr. H. Abdul Moeloek menganggarkan Belanja Modal Peralatan dan Mesin pada Tahun 2022 sebesar Rp. 38.590.467.876.00. Dengan realisasi sebesar Rp. 37.361.425.359.00. Atau 96.82% dari anggaran,"jelasnya. 

Anggaran tersebut antara lain direalisasikan untuk pengadaan alat kesehatan yang berasal dari dana bantuan dalam bentuk uang dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia berdasarkan perjanjian, Kerja Sama antara Kementerian Keuangan Republik Indonesia dan RSUD Dr. H. Abdul Moeloek Provinsi Lampung, Nomor Hk.03.01./6.11/014/2022. Tanggal 27 Oktober  2022 tentang Penyaluran Bantuan Pemerintah Berupa Bantuan lainnya. 

"Dalam bentuk uang untuk pemenuhan Prasarana dan Alat Kesehatan dalam Rangka Pemulihan Ekonomi Nasional Kepada RSUD, Dr. H. Abdul Moeloek. Pengadaan Belanja Alat Kesehatan Jejaring Rujukan Jantung, Stroke, Kanker, dan Uro-Nefro Signa Voyager (MRI 1.5 Tesla) dilaksanakan oleh PT. MHJ berdasarkan kontrak sebesar Rp. 28.200.000.000.00. (termasuk pajak) Jangka waktu pelaksanaan Desember 2022. Pada saat pelaksanaan pekerjaan terdapat addendum kontrak nomor 027/3587/VII.01/2.2/XII/2022 tanggal 14 Desember 2022.,"jelasnya.

Yang mengatur tentang pemberian kesempatan pelaksanaan pekerjaan selama 50 hari kalender. Hasil reviu atas Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Barang/Jasa Nomor 027/0278/VII.01./2.2/II/2023 tanggal 1 Februari 2023 menunjukkan pekerjaan telah selesai dan atas keterlambatan pekerjaan tersebut.

 "Ada juga temuan BPK RI Perwakilan Lampung masalah Pembayaran Honorarium piket malam dan Honorarium tim pelaksana pada RSUDAM sebesar Rp. 195.790.000.00, tidak sesuai ketentuan," ujar Ketua LSM KAKI Lampung.

 Hal ini kata sia, ditambah ada lagi temuan BPK RI Perwakilan Lampung masalah kekurangan Volume Sebesar Rp. 200.074.810.04. dan tidak sesuai spesifikasi Kontrak Sebesar Rp. 28.550.000.00 atas Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Gedung Perawatan Bedah Terpadu RSUD Dr. H. Abdul Moeloek. 

"Sudah jelas bahwa pekerjaan RSUD Dr, Abdul Moeloek acak kadut sarangnya korupsi, saya sebagai Lembaga sosial kontrol masyarakat LSM KAKI Lampung sangat menyayangkan kenapa tidak di Evaluasi oleh Gubernur Lampung Arinal Djunadi, apakah ada permainan setoran antara Gubernur Lampung dan Direktur RS Abdul Moeloek dan Aparat Penegak Hukum," jelasnya. 

Pihaknya, Senin depan akan melaporkan ke Kantor KPK RI di Jakarta membawa 5 berkas Provinsi Lampung "Kalau didiamkan saja kasian uang masyarakat digunakan semau dan senaknya para pejabat, dan yang menjadi pertanyaan terakhir saya ada ya DPRD Provinsi Lampung diam saja,"pungkasnya.

Terkait hal ini, pihak RSUD Abdul Moeloek belum memberikan klarifikasi terkait hal ini Pikiran Lampung sedang terus mencari data pendukung dari beberapa sumber untuk melengkapi informasi ini. (red) 

Post A Comment: