Lamtim (Pikiran Lampung
) - Dugaan pelecehan dan pencabulan terhadap siswi sekolah mencuat di Kabupaten Lampung Timur. Kali ini dilakukan oleh oknum guru olahraga terhadap siswi saat praktik pelajaran berenang, baru -baru ini. 

Kasus penodaan terhadap nilai-nilai luhur pendidikan kembali terulang, kali ini terjadi di SMA Negeri 1 Pasir Sakti Kabupaten Lampung Timur, ada beberapa siswi yang mengaku telah mengalami pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum Guru Bidang Olahraga yang bernama SL.

Kejadian terakhir, salah seorang siswi kelas XI sebut saja namanya Mawar (17), pada saat itu adalah pelajaran praktek Renang di Kolam Renang Semarang dan kebetulan Mawar ini datangnya ke kolam renang tempat praktek agak terlambat lagi pula Mawar mengaku tidak bisa berenang.


Guru Olahraga (SL) yang menjadi intruktur renang para siswa ini memaksa Mawar untuk berlatih berenang dan pada saat mengajarkan praktek renang tersebut SL merapatkan dan menggosok-gosokkan alat vitalnya ke bagian belakang tubuh Mawar. Aksi tak sampai disitu, dengan penuh nafsu SL juga meremas payudara sambil memegang alat vital Mawar.

Terkejut dan takut mendapatkan perlakuan yang demikian, Mawar langsung melepaskan diri dan bergegas naik dari kolam renang untuk menemuin teman-temannya. Usai kejadian itu SL memberikan ancaman terhadap Mawar agar tidak mengadukan kejadian itu ke Kepala Sekolah.

“ Saya dipaksa untuk latihan berenang sendiriaan sementara teman-teman siswa lainnya telah selesai dan naik dari kolam renang, lalu terjadilah tindakan pelecehan terhadap diri saya, setelah itu SL ngomong dengan saya awas ya kalau kamu ngadu ke sekolah. Pada malam harinya SL menghubungi saya melalui telepon dan mengajak saya untuk belajar renang lagi secara privat,” jelas Mawar.

Dalam wawancaranya dengan media ini, Mawar berharap agar SL dikeluarkan dari SMA Negeri 1 Pasir Sakti supaya tidak ada lagi siswi yang jadi korban kebrutalan nafsu seksualnya sang Guru Olahraga ini.

Kepala SMA Negeri 1 Pasir Sakti, Gufron dalam konfirmasinya membenarkan adanya kejadian tersebut diatas dan oknum Guru yang bersangkutan sebelumnya telah mendapatkan peringatan SP 1 dari sekolah terkait kasus yang sama, pihaknya juga telah berulang kali memberikan pembinaan namun nyatanya kasus serupa terulang dan terulang lagi.

Perihal tindakan yang sangat tidak terpuji ini juga telah dilaporkan ke pihak Inspektorat Provinsi Lampung dengan harapan agar diberikan pengawasan serta pembinaan, akan tetapi kenyataan hingga saat ini belum ada reaksi dari pihak Inspektorat untuk menangani permasalahan ini. (Tim)

Post A Comment: