Lampung (Pikiran Lampung)
- Salah satu tugas Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya  (PKPCK) Provinsi Lampung yaitu menyelenggarakan sebagian urusan Pemerintahan Provinsi di bidang perumahan rakyat dan kawasan permukiman, pekerjaan umum dan penataan ruang serta pertanahan berdasarkan asas otonomi yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi. 

Mengenai hal itu, tata ruang menjadi salah satu tugas yang harus dilakukan. Adapun pengertian dari tata ruang dijelaskan secara rinci di bawah ini. 

TATA RUANG

Penataan Ruang adalah suatu sistem proses Perencanaan Tata Ruang, Pemanfaatan Ruang, dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang.


Berdasarkan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 56 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tatakerja Perangkat Daerah Provinsi Lampung, tupoksi Penataan Ruang Provinsi Lampung berada di Bidang Penataan Ruang dan Pertanahan yang berada dalam lingkup kerja Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Provinsi Lampung.

Perencanaan Tata Ruang adalah suatu proses untuk menentukan struktur ruang dan pola ruang yang meliputi penyusunan dan penetapan rencana tata ruang.

Ruang sendiri didefinisikan sebagai wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah yang tidak terpisahkan.


Sedangkan tata ruang adalah wujud struktur ruang dan pola ruang. Struktur Ruang meliputi : Susunan pusat-pusat permukiman dan sistem jaringan sarana dan prasarana yang memiliki hubungan fungsional. 

Pola Ruang meliputi distribusi peruntukan ruang yang terdiri dari fungsi lindung dan fungsi budi daya. Kegiatan penyelenggaraan penataan ruang meliputi pengaturan, pembinaan, pelaksanaan, dan pengawasan penataan ruang sesuai yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

Penyelenggaraan penataan ruang ditujukan untuk mewujudkan ruang yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan. Penataan Ruang mengamanatkan pentingnya keterpaduan antar wilayah, antar sektor, dan antar pemangku kepentingan, serta peran aktif masyarakat dalam penyelenggaraan penataan ruang di Indonesia.

Kondisi ini menjadi hal yang penting untuk segera direalisasikan. Mengingat kebijakan UU Cipta Kerja, menjadikan perizinan dan investasi agar lebih dipermudah dan difasilitasi oleh pemerintah. Tentunya ini berdampak pada kecepatan investasi yang masuk, sehingga perlu adanya upaya instrumen pengendalian yang implementatif.


Pemerintah Provinsi Lampung terus menunjukkan komitmen yang kuat dalam terwujudnya penyelenggaraan penataan ruang yang baik. Sehingga, mampu mewujudkan "Masyarakat Sejahtera, Menuju Indonesia Emas 2045".

Komitmen ini salah satunya diwujudkan dalam penyelengaraan penataan ruang dengan menstimulasi pemerintah daerah untuk kompetitif dalam pelaksanaan tata ruang yang berkualitas. Hal ini diwujudkan melalui agenda Penyelenggaraan Award Tata Ruang dan Pelaksanaan Hari Tata Ruang. Dimana acara puncak akan dilaksanakan pada Tanggal 8 November 2023.

Penyelenggaraan Award Tata Ruang dan Pelaksanaan Hari Tata Ruang bertujuan memberikan edukasi kepada masyarakat untuk lebih memahami pentingnya tata ruang. Dan juga sebagai komitmen untuk menjaga kesejahteraan generasi masa depan. 

Salam Tata Ruang

“Masyarakat Sejahtera

Menuju Indonesia Emas 2045” (advertorial) 

Post A Comment: