Tanggamus- KPUD Tanggamus resmi membuka rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan suara hasil Pilkada 27 Juli 2018, di Aula Polres Tanggamus, Kamis (5/7).
Rapat pleno dibuka langsung oleh ketua KPUD Tanggamus Otto Yuri Saputra sekira pukul 10.00 WIB. Acara diisi dengan rekapitulasi, penetapan dan pengumuman hasil perhitungan suara tingkat Kabupaten Tanggamus, pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Lampung serta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tanggamus 2018.
Dalam sambutannya, Ketua KPU Tanggamus Otto Yuri Saputra mengatakan, rapat pleno terbuka dalam rangka rekapitulasi penetapan dan pengumuman hasil perhitungan suara saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2018 di Kabupaten Tanggamus.
"Rapat pleno dalam melaksanakan tugas dan kewajiban KPU beserta seluruh jajaran mulai tingkat PPS atau KPPS, mengacu pada aturan perundang-undangan Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada," katanya.
Selanjutnya Otto mengatakan, seluruh tahapan yang dilaksanakan dengan mengacu pada juknis pelaksanaan yaitu PKPU. Rapat pleno hari ini adalah merupakan puncak dari seluruh tahapan yang telah dilakukan sejak di laksanakan pada bulan Januari tahun 2018 lalu.
“Semua tahapan berjalan dengan aman dan lancar, itu berkat peran serta masyarakat serta semua pihak terkait yang ada di Kabupaten Tanggamus ini,” tutur Otto.
Peresmian pembukaan rapat pleno terbuka itu, dihadiri seluruh saksi dari calon Gubernur dan Wakil Gubernur, saksi calon Bupati dan Wakil Bupati, seluruh PPK pilkada Tanggamus, Pj Bupati Tanggamus, Forkopimda, pengurus Partai, MUI serta awak media. Kemudian dilaksanakan penghitungan suara pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur Lampung, lalu dilanjutkan dengan penghitungan suara pemilihan Bupati dan wakil Bupati Tanggamus dari 1.581 jumlah TPS dari 302 Pekon dan Kelurahan se-kabupaten Tanggamus. (Agus).

Post A Comment: