Tanggamus-Masa Kampanye atau Rapat Umum Terbuka Partai Politik, Calon Legislatif (Caleg) dan Capres Cawapres di Kabupaten Tanggamus akan dimulai dari 24 Maret hingga 13 April 2019 mendatang.

Menurut Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanggamus, Otto Yuri Saputra, KPU Tanggamus hanya menentukan lokasi, tetapi tidak untuk waktu pelaksanaan kampanye kepada Partai Politik peserta Pemilu 2019.

"Terkait jadwal dan lokasi rapat umum terbuka untuk calon anggota DPRD kabupaten dari partai politik pengusung, KPU telah mengeluarkan SK untuk lokasi, sementara untuk jadwal rapat umumnya itu mengikuti dari kampanye pasangan Capres dan Cawapres dari pusat," kata Otto saat diwawancarai terkait kegiatan Pemilu di Cafe Jojo Florist Gisting, Jumat (22/3/2019).

Otto Yuri Saputra mengatakan, petunjuk lainnya, siapa saja yang akan melakukan kampanye atau rapat umum harus memberikan surat dari kepolisian mengenai tempat dan waktu pelaksanaannya.

"Itu kaitannya dengan lokasi mana atau lapangan mana yang akan dipakai. Jadi KPU tidak dengan spesifik mengatur jadwal waktu atau tanggalnya," ujarnya.

Selanjutnya Otto Yuri Saputra menerangkan, sesuai dengan keputusan KPU Kabupaten Tanggamus tentang lokasi kampanye rapat umum pemilihan umum anggota DPRD Kabupaten Tanggamus tahun 2019, menetapkan lokasi kampanye rapat umum peserta pemilu anggota DPRD Kabupaten Tanggamus dan pelaksanaan kampanye yang tidak menggunakan sebagian atau seluruh kesempatan lokasi kampanye.

"Rapat umum dapat memberitahukan secara tertulis kepada KPU Tanggamus paling lambat 1 hari sebelum pelaksanaan kampanye," terang Otto.

Berikut daftar wilayah per Dapil dan lokasi kampanye rapat umum anggota DPRD di Kabupaten Tanggamus yang telah ditetapkan oleh KPU.

Dapil 1 meliputi Pematang Sawa, Bandar Negeri Semuong dan Semaka dengan lokasi Lapangan Pesirah Marga Way Nipah Kecamatan Pematang Sawa, Lapangan Bina Utama Pekon Sukaraja Kecamatan Semaka, Lapangan Tengos Kecamatan Bandar Negeri Semuong.

Dapil 2 meliputi daerah Wonosobo, Kota Agung Pusat, Kota Agung Barat dan Kota Agung Timur, dengan lokasi Lapangan Merdeka Kelurahan Kuripan Kecamatan Kota Agung, Lapangan Batin Putra Pekon Siring Betik Kecamatan Wonosobo, Lapangan Kopera Talang Rejo Kecamatan Kota Agung Timur.

Dapil 3 meliputi Kecamatan Gisting, Sumberejo dan Gunung Alip dengan lokasi, Lapangan Landbaw Pekon Landbaw Kecamatan Gisting, Lapangan Pekon Darussalam Kecamatan Gunung Alip dan Lapangan Margoyoso Kecamatan Sumberrejo serta Lapangan Purwodadi Kecamatan Gisting.

Dapil 4 meliputi daerah Pulau Panggung, Ulubelu dan Air Naningan dengan lokasi Lapangan Pekon Tekad Kecamatan Pulau Panggung, Lapangan Pekon Datarajan Kecamatan Ulubelu, Lapangan Pekon Way Harong Kecamatan Air Naningan, Lapangan Pekon Batu Tegi Kecamatan Air Naningan.

Dapil 5 meliputi daerah Talang Padang dan Pugung dengan lokasi Lapangan Tangsi Pekon Sinar Semendo Kecamatan Talang Padang, Lapangan Pekon Way Jaha Kecamatan Pugung dan Lapangan Tangkit Serdang Kecamatan Pugung.

Dapil 6 meliputi Kelumbayan, Kelumbayan Barat, Cukuh Balak, Limau dan Bulok dengan lokasi Lapangan Pekon Putih Doh Kecamatan Cukuh Balak, Lapangan Merbau Kecamatan Kelumbayan Barat dan Lapangan SMA Negeri 1 Kelumbayan Kecamatan Kelumbayan. (Agus).

Post A Comment: