Bandarlampung (Pikiran Lanpung)- Karena menimbulkan aroma menyengat, warga Kelurahan Sukarame Baru khususnya warga RT.10 dan RT.11 atau biasa disebut Karangsari Kecamatan Sukarame Bandarlampung, terganggu dengan adanya aktivitas pabrik plastik di wilayah tersebut. Oleh karenanya, warga detempat mengharapkan pihak terkait dapat menghentikan usaha tersebut.

Pasalnya, selain polusi udara menyengat, juga air limbah dari pabrik tersebut berbau tajam hingga mengganggu pernafasan.

Adanya bau menyengat yang ditimbulkan dari pengolahan plastik tersebut, dikatakan, Legio, Giardi, Tomo Sugianto dan warga lainnya.

"Kami sudah melapor mas ke kelurahan dan kami sudah tandatangan agar usaha itu dipindahkan, tapi belum juga ada kepastian," ujar mereka, Rabu (18/9/2019).

Selain menimbulkan bau menyengat, lanjut warga ini, pembuangan air limbah juga mengalir ke siring dan menggenang di lingkungan warga sekitar.

"Bukan saja bau yang menyengat mas, tapi juga air bekas olahan juga mengalir disiring warga," tandas Tomo seraya memperlihatkan vidio limbah.

Ketika ditemui Setio Sugianto selaku pemilik usaha terkait usaha pabrik pengolahan plastik, mengakui jika usahanya dikeluhkan warga.

"Saya mengerti apa yang menjadi keluhan warga, tapi tidak bisa serta merta ditutup. Kita bisa musyawarahkan terlebih dahulu," kata Setio.

Pemilik SG PLAST ini pula mengaku jika usahanya sudah memiliki izin dari pemerintah Kota Bandarlampung.

"Saya buka usaha ini sudah punya izinnya dari pemkot. Jadi tidak bisa main tutup gitu," terangnya seraya memperlihatkan izin usaha yang dikeluarkan kadis. (Iwan/red)

Post A Comment: