Nurul Hidayah, kuasa hukum Jendri wartawan Pikiran Lampung. Foto Agung/Pikiran Lampung
Pesawaran ( Pikiran Lampung)- Dengan ditemani kuasa kuasa hukumnya, Jendri wartawan  Pikiran Lampung Rabu (23/10) sekitar pukul. 1.00 wib mendatangi Polres Pesawaran. Dengan tujuan melaporkan dugaan ancaman pembunuhan dan menghalangi tugas jurnalis.

Saat akan memasuki ruang Reskrim Polres Pesawaran, Jendri kembali menceritakan kronologis peristiwa tersebut.
" Ketika itu, saya datang ke kantor Desa Halangan Ratu. Untuk meliput kegiatan penghitungan suara," ujaernya di Polres Pesawaran.

Ketika sedang mengambil gambar, lanjutnya, ada cekcok mulut antara panitia dan tim sukses salah satu calon yang kalah, untuk melakukan penghitungan ulang.

"Tiba-tiba terdengar larangan dari mulut oknum ketua BPD, sera mengatakan janagn di foto atau vidio kan.,"sambil mendorong, dan upaya akan mengambil ponsel saya," akunya.

Setelah tenang antara panitia dan timses, diakui Jendri kembali meliput namun tetap saja mendapat larangan, bahk oknum Ketua BPD ngancam dengan pisau bersamaan dengan Toni oknum POL.PP.

Terpisah Nurul Hidayah. SH. MH. Dalam hal ini sebagai kuasa hukum Jendri mengatakan, tindakan yang dilakukan oleh oknum ketua BPD di duga melanggar pasal 18 Ayat 1 Undang- Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. (Agung/Feri)

Post A Comment: