Lamsel (Pikiran Lampung
) -lSebanyak 4 orang dari 7 tersangka, yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) berhasil diamankan oleh Tim. Unit Reskrim Poksek Katibung,  Kamis (20/1/2022) , sedangkan 3 orang lainya masih dalam. Pengejaran (DPO) .

Keempat pelaku yang diamankan tersebut yakni YUS (22) warga Desa Transtanjungan Kecamatan Katibung Lamsel,  DIK (17), SAT (17) dan GUN (16) ketiganya warga Desa Tarahan Kecamatan Katibung Lamsel.  Sedangkan  3 orang yang masih diburu petugas/DPO yakni  AS (21), REN (21) dan FER (18).

Kapolsek Katibung AKP Deprizon SH. MH mewakili. Kapolres Lamsel AKBP. Edwin,  SIK,  SH,  MSi,  Kamis (20/1/2022) membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan 4 orang dari 7  pelaku tindak pidana Curat yang terjadi pada hari Ahad (05/12/2021 sekira pukul 07.00 wib di Pos Lantas Tarahan Kecamatan Katibung Lamsel. 

Keempat pelaku yang diamankan tersebut yakni YUS (22) warga Desa Transtanjungan Kecamatan Katibung Lamsel,  DIK (17), SAT (17) dan GUN (16) ketiganya warga Desa Tarahan Kecamatan Katibung Lamsel.  Sedangkan  3 orang lainya  yang masih diburu petugas/DPO yakni  AS (21), REN (21) dan FER (18)," ungkapnya. 

Para pelaku ditangkap setelah pihak Kepolisian dari Polsek Katibung menerima laporan dari korban Yadi Purnomo,  yang bertugas di Pos Lantas Tarahan Kecamatan Katibung pada hari Kamis (20/1/2022) tentang Curat yakni satu Unit Mesin Colt diesel warna kuning merah  yang merupakan barang bukti kecelakaan tersebut sudah tidak ada lagi di body mesin saat korban melalukan pengontrolan atas barang bukti (BB) Laka Lantas. 

Kapolsek mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada hari Minggu (5/12/2021) sekitar pukul 07 00. Wib  telah terjadi Curat  dengan pelaku yang blm diketahui identitasnya melakukan pencurian barang berupa 1 ( satu ) unit mesin Colt Diesel warna kuning merah di Pos Lantas Tarahan Kecamatan Katibung Lamsel, sehingga korban mengalami. Kerugian sekitar Rp.  20.000.000 (Dua puluh juta rupiah). 

Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Katibung dan ditindak lanjuti. 

Berdasarkan informasi dari masyarakat dan hasil penyelidikan akirnya pelakunya mengarah kepada  YUS (22) warga Desa Transtanjungan Kecamatan Katibung Lamsel dan dilakukan penangkapan dirumahnya. Kemudian saat dilakukan interogasi,  pelaku mengakui bahwa saat melakukan aksinya dirinya bersama DIK (17), SAT (17) dan GUN (16) ketiganya warga Desa Tarahan Kecamatan Katibung Lamsel yang juga ditangkap dirumahnya masing-masing. 

Sedangkan ketiga rekan lainya,   berhasil melarikan diri dan berstatus DPO. "Paparnya. 

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,  keempat pelaku bersama barang buktinya berupa 1 (satu) buah linggis, 1(satu) buah Tang gagang warna merah dan  1(satu) buah kunci Pas yg telah di modifikasi diamankan di Polsek Katibung guna penyidikan lebih lanjut. 

Sedangkan  pasapasal yang akan dikenakan kepada para pelaku yakni Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman diatas 5 tahun penjara.  " Tutupnya.  (hms/wawan) 

.

Post A Comment: