Illustration. Ist

Bandarlampung (Pikiran Lampung
) - Kekerasan dan penganiayaan terhadap anak kembali dan mencuat ke permukaan. Kasus ini bahkan jadi terkenal hingga ke tingkat nasional. 

Dimana, ada seorang ibu diketahui memperlakukan anaknya seperti 'budak' dengan sayatan dan pukulan di sekujur tubuhnya. 

Kasus ini bermula ketika, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandarlampung menangkap EW, seorang ibu yang tega menganiaya anak kandungnya sendiri.

Wakasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Iptu Toni Suherman mengatakan, EW ditangkap lantaran telah melakukan penganiayaan terhadap anak kandungnya karena tidak membawa uang saat bekerja sebagai pengamen dan pengemis.

"Peristiwa penganiayaan terjadi di Jalan Diponegoro, Bandarlampung sekitar pukul 09.00 WIB. Korban ditemukan masyarakat dalam keadaan terluka," katanya di Bandarlampung, Senin(21/2/2022). 


Dia melanjutkan korban penganiayaan tersebut berinisal MNR (10), yang masih berstatus duduk di bangku sekolah dasar (SD) kelas 5. Korban sendiri dipaksa oleh tersangka untuk mencari uang dengan cara mengamen dan mengemis.


"Korban dipaksa kesehariannya untuk mengamen dan mengemis mencari uang membantu kebutuhan rumah tangga orang tuanya," kata dia.

Lanjut Toni, setiap hari korban dipaksa harus membawa uang hasil mengamen dan mengemis. Korban sendiri telah sering mengalami kekerasan sejak berumur 8 tahun dan terbukti dengan adanya sejumlah luka. Baik baru maupun kering yang ditemukan di sejumlah tubuhnya.

"Dalam penganiayaan itu, kita menyita barang bukti pisau dapur dan alat untuk melukai korban seperti sapu dan lainnya," kata dia lagi.

Ia menambahkan, berdasarkan pengakuan tersangka, dirinya tega melakukan penganiayaan kepada anaknya lantaran anaknya tidak membawa uang hasil dari mengamen dan mengemis.

Tersangka kesal kepada anaknya sehingga tersangka tega melukai anak kandungnya sendiri dengan cara menyayat punggung, jari, dan telapak tangan korban.

"Mereka hanya tinggal berdua saja, saat ini korban dalam perawatan. Kita juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan kondisinya sehat. Atas perbuatan tersangka, kita menjerat tersangka dengan Pasal 44 UU RI No.23 Tahun 2004 dan Pasal 80 ayat 1 UU RI No.35 tahun 2014 ancaman lima tahun," katanya. (ant/p1) 

Post A Comment: