Bandarlampung (Pikiran Lampumg)-Lampung Corruption Watch meminta kepada pengacara tersangka rektor Unila non aktif untuk membuka semua nama- nama orang yang diduga terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi yang sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ketua LCW Juendi Leksa Utama mengatakan, masyarakat juga memiliki hak untuk tahu agar publik juga bisa bersama- sama ikut memantau dan mengawal kasus dugaan korupsi didunia pendidikan itu bisa dituntaskan dengan baik.
"Jangan berhenti hanya pada dugaan keterlibatan pada wakil rektor dua saja. Informasinya kan ada puluhan nama-nama lain yang terlibat. Buka saja agar kasusnya dapat terlihat secara terang benderang," ujar Juendi dalam rilisnya, Sabtu (10/9) siang.
Menurutnya, pemberantasan tindak pidana korupsi itu tidak bisa hanya dibebankan pada aparat penegak hukum saja tetapi juga ini merupakan tanggungjawab bersama tanpa terkecuali masyarakat.
Pendidikan merupakan hak warga negara yang wajib dipenuhi dan dilindungi oleh negara. Maka sudah semestinya, rakyat memiliki kepentingan langsung dalam pengungkapan perkara yang mencoreng dunia pendidikan.
"Dengan disebutkan nama- nama yang diduga terlibat dalam pusaran kasus suap menyuap ini. Maka orang yang disebutkan namanya kan memiliki waktu untuk mengklarifikasi apakah benar dia terlibat atau tidak," jelasnya.
Pengacara ini juga menyampaikan, publik tidak boleh menghakimi orang yang masih dalam dugaan, sebelum ada putusan hakim nanti. Bisa saja dugaan tersebut terbukti atau justru sebaliknya.
Sebelumnya, kuasa hukum Rektor Nonaktif Unila Prof. Dr. Karomani (Aom), mengungkapkan ada aliran dana Rp650 juta dari Wakil Rektor (WR) II Bidang Administrasi Umum dan Keuangan Asep Sukohar.(red)
Post A Comment: