Lamtim (Pikiran Lampung
). Kepolisian Polres Lampung Timur ringkus komplotan pelaku  pencuri mesin traktor pertanian yang terjadi di wilayah hukum Polsek Pasir Sakti dan Polsek Jabung, Kabupaten Lampung Timur.

Tim Tekab 308 Polres Lampung Timur bersama Tim Tekab 308 Presisi Polsek Pasir Sakti dan Tim Tekab 308 Presisi Polsek Jabung, berhasil meringkus 5 tersangka yang diduga terlibat dalam pencurian mesin traktor tersebut berikut 2 orang penadah.

Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, didampingi Kasat Reskrim IPTU Johanes EP Sihombing mengungkapkan bahwa inisial anggota sindikat pencurian mesin traktor tersebut, adalah RD (38), SL (27), PM (27) warga Kabupaten Lampung Selatan, MS (50) warga Kecamatan Waway Karya, dan ND (25) warga Kecamatan Jabung, serta 2 orang penadahnya yaitu HR dan KM.

Menurut Kasatres, para tersangka diduga terlibat dalam 4 kasus tindak pidana pencurian mesin traktor, di wilayah hukum Polsek Pasir Sakti dan Polsek Jabung.

“Aksi pencurian mesin traktor tersebut, dilakukan para tersangka, pada waktu yang berbeda. Di wilayah Pasir sakti tersangka melancarkan 2 aksi pencurian dalam satu malam yaitu pada Rabu (10/8), kemudian di Jabung komplotan tersangka melancarkan aksinya pada bulan Agustus dan September lalu ” terang Johanes dalam keterangannya, Minggu (2/10/2022).

Petugas Kepolisian yang melakukan proses penyelidikan, akhirnya berhasil meringkus para tersangka, sekaligus mengamankan mesin traktor merk Kubota, sebagai barang bukti, untuk melengkapi berkas penyidikan terkait tindak pidana tersebut. (supriyadi) 

Post A Comment: