Lamtim (Pikiran Lampung
) -Pengacara kondang Hotma Paris Hutapea melalui timnya, ikut mengawal kasus dugaan pencabulan atau asusila terhadap anak pelajar SMP di Desa Sindang Anom, Kecamatan Sekampung Udik, Lampung Timur beberapa waktu lalu. 

Dimana, Keluarga Korban Asusila anak di bawah umur itu mendatangi Mapolres Lampung timur guna mempertanyakan tindak lanjut laporan pencabulan  yang telah dialami oleh FN (14)  siswi salah satu SMPN oleh suami bibinya berinisial Y beberapa waktu yang lalu. 

Kedatangan keluarga korban ke Mapolres Lamtim di Dampingi oleh Tim kuasa Hukum D.R Hotman Paris 911  ,Putri Maya Rumanti,S.H,M.H ,Wahyu Widiyatmoko,S.H , Indri  Wahyandarai,S.H,M.H ,Irwan Perlindungan,S.H ,Zahra Wahyu Amalia S.H,Riyan Ismawan,S.H dan Andri Afrizal,S.H selaku penerima kuasa.


"Kedatangan kami dari Hotman paris  911  ke Mapolres Lampung timur dalam rangka mendampingi Keluarga korban asusila (FN-red)yang di alaminya beberapa waktu yang lalu atas kejadian tersebut telah telah di laporkan oleh keluarga korban 

 ke Mapolres Lampung timur ,Ucap  Putri Maya Rumanti,S.H,M.H kebeberapa media setelah menghadap KBO Reskrim Polres Lamtim

" Tadi KBO  Reskrim di dampingi Kanit PPA menjelaskan kepada kami bahwa pelaku telah jadi tersangka, "jelasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, dugaan tindak pelecehan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kabupaten Lampung Timur (Lamtim) kian mencuat. 

pihak Polres Lamtim langsung bergerak cepat dan melakukan pendalaman terkait kasus asusila yang dialami siswi SMPN tersebut. 

Wakapolres Lamtim, Kompol Sugandi, SH. MH dikonfirmasi Pikiran Lampung melalui sambungan telepon membenarkan hal ini. 

" Saat ini sedang dilakukan pendalaman dan lidik terkait kasus dugaan pelecehan siswi SMPN di Lamtim, "jelasnya, Ahad (20/11/2022) 

Saat ini kata dia, korban, para saksi dan terlapor sudah diambil keterangan. Kami masih menuggu hasil visum dan hasil psykologi korban,"tandasnya. 

Untuk diketahui persoalan pelecehan ini semakin terkuak setelah ayah korban buka bicara terkat perlakuan tidak senonoh yang terjadi kepada anaknya. Yang berlokasi di Desa Sindang Anom, Kecamatan Sekampung Udik, Kabupaten Lampung Timur.

Korban FN (14) merupakan anak di bawah umur yang kondisinya kini sedang trauma,

Ayah Korban telah meminta perlindungan dan keadilan teruntuk keluarganya  terhadap Aparat Penegak Hukum  (APH) Polres Lampung Timur dan diminta seadil -adil nya dalam menangani kasus tindak Asusila  terhadap anaknya.

SN Ayah korban yang menerima perilaku tidak menyenangkan terhadap anaknya mengatakan bahwa hal ini berlangsung sejak lama. 

 "Perilaku ini sudah sejak lama bahkan dari FN kelas  Tujuh  sampai Korban yang sudah kelas Sembilan di  Sekolah Menengah Pertama (SMPN)." Ucapnya.

SN juga menyampaikan kepada media ini bahwa apa yang terjadi terkait tindak asusila ini bahwa  sudah visum dan sudah melaporkan ke Pihak Kepolisian.

"Bahwasanya kami sudah kami melaporkan di Kantor Unit PPA Polres Lampung Timur. YS yang kami laporkan ini sebenarnya masih kerabat kami sendiri, ia adalah suami dari bibi nya, YS kini masih aktif bekerja sebagai karyawan di PT Labinta yang di laporkan Pada 01 november kemarin," papar SN.

Saat dijumpai di kediamannya YS berdalih bahwasanya ini hanya kesalahan pahaman saja,

 " Saya merasa tak ada masalah bahwasanya saya ini dituduh dan  saya tidak mengerti permasalahan ini bisa jadi salah paham, saya tidak bisa memberikan keterangan terkait ini dan kalau mau lebih jelas tanyakan kepada kepala desa saja,

Saya kan rakyat inikan masalah desa Jadi bagus nya coba tanyakan di kepala desa kalo mau lebih jelas," ungkap YS.

Sementara itu Aminuddin selaku Kepala Desa Sindang Anom, Aminudin menjelaskan bahwa Memang benar ada Warga yang Melapor Kepadanya,

" Ya memang benar ada warga yang melapor kepada saya dan saya Mau mencari kebenarannya dulu sebab ini masalah yang Sudah melanggar hukum dan membuat resah terhadap warga yang punya anak Perempuan di Desa Sindang Anom ini," pungkas Aminudin. (SUPRIYADI)



Post A Comment: