Bandarlampung (Pikiran Lampung) -Anggaran perjalanan dinas di DPRD Kabupaten Tanggamus tahun 2021 lalu terindikasi bocor halus alis ada mark up dan data fiktif.  

Pihak penyidik Kejati Lampung menemukan potensi kerugian keuangan negara dalam belanja anggaran belanja perjalanan dinas paket meeting dalam kota dan belanja perjalanan dinas paket meeting luar kota di DPRD Tanggamus. 

Hal ini disampaikan oleh Kepala Seksi penerangan hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung, I Made Agus Putra A, S.H, M.H melalui keterangan persnya yang diterima awak media  Rabu (12/7/2023).



“Bahwa pada Tahun 2021 terdapat Komponen biaya penginapan di dalam anggaran belanja perjalanan Dinas paket meeting dalam Kota (Kode Rekening 5.1.2.04.01.0004) dan belanja perjalanan Dinas paket meeting puar Kota (Kode Rekening 5.1.2.04.01.0005) yang tercantum di dalam dokumen pelaksanaan perubahan anggaran (DPPA) Sekretariat DPRD Kabupaten Tanggamus yang sumber dananya berasal dari APBD Kabupaten Tanggamus T.A 2021″, kata Made.

Beliau menerangkan juga bahwa anggaran tersebut diperuntukkan bagi Pimpinan DPRD Kabupaten Tanggamus dan Anggota DPRD Kabupaten Tanggamus dengan rincian sebagai berikut :

1. Untuk Pimpinan DPRD Kabupaten Tanggamus sebanyak 4 orang dan

Anggota DPRD Kabupaten Tanggamus sebanyak 41 orang :

Dengan jumlah realisasi sebesar Rp.12.903.932.984″, jelas Kasipenkum.

kasipenkum juga melanjutkan bahwa tujuan perjalanan dinas yang dilakukan yaitu :

1. Bandar Lampung

2. Jakarta

3. Jawa Barat


4. Sumatera Selatan

Bahwa dalam pelaksanannya Hotel tempat tujuan menginap yaitu :

1. Bandar Lampung : 6 Hotel

2. Jakarta : 2 Hotel

3. Jawa Barat : 12 Hotel

4. Sumatera Selatan : 7 Hotel”, kata Made.

Dijelaskan juga oleh beliau terkait adanya potensi kerugian keuangan negara dalam pelaksanaan kegiatan tersrbut.

“Bahwa berdasarkan hasil penyelidikan ditemukan bahwa Bill hotel yang dilampirkan didalam SPJ tidak sesuai dengan arsip Bill yang ada di masing-masing Hotel tempat menginap yaitu :

1. Harga kamar yang tercantum pada Bill hotel yang dilampirkan didalam SPJ lebih tinggi / mark up (disesuaikan dengan Pagu Harga satuan biaya penginapan (tarif hotel) untuk masing-masing daerah tujuan) di bandingkan dengan harga kamar yang sebenarnya sebagaimana yang tercantum pada arsip Bill yang ada di Hotel tempat menginap 2. Terdapat Bill hotel yang dilampirkan didalam SPJ adalah FIKTIF karena nama tamu yang tercantum didalam Bill hotel yang dilampirkan didalam SPJ tidak pernah menginap berdasarkan catatan dari system komputer Hotel tempat menginap. 

Berdasarkan catatan dari system komputer Hotel tempat menginap ditemukan bahwa Anggota DPRD menginap 1 Kamar berdua namun Bill Hotel yang dilampirkan didalam SPJ di buat untuk masing￾masing nama (double bill) dan kemudian harganya di mark up

Bahwa bill hotel yang dilampirkan di dalam SPJ bukan dikeluarkan oleh pihak hotel melainkan dibuat oleh pihak Travel yaitu : Travel W, Travel SWI, Travel A, dan  Travel AT. 

Bahwa dari hasil penyelidikan ditemukan potensi kerugian keuangan Negara dalam pembayaraan biaya penginapan tersebut sebesar Rp. 7.788.539.193, jumlah tersebut merupakan hitungan sementara yang ditemukan”, pungkas Made. (red) 

Post A Comment: