Bandarlampung (Pikiran Lampung
) - Mencuat, dugaan adanya dugaan korupsi secara bergulir dan sistematis dalam kurun tiga tahun terjadi di MAN 1 Bandarlampung. Adanya indikasi 'amputasi' dana yang terintegrasi dalam bingkai KKN 'cantik' ini diduga telah merugikan keuangan negara dan pihak orang tua siswa. 

Dugaan ini datang dari data Aliansi Lembaga Pelopor Rakyat Menggugat (Perang) Lampung. Yang menduga pihak yang berwenang di MAN 2 Bandarlampung melakukan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), di madrasah tersebut. 

Dugaan itu didasari oleh temuan Aliansi Lembaga Perang serta keterangan dari sejumlah nara sumber terdekat madrasah yang menyatakan bahwa MAN 2 Bandar Lampung sarang KKN.

Koordinator Aliansi Lembaga Perang, Kadi Saputra, mengatakan bahwa dugaan praktik KKN yang terjadi di MAN 2 Bandar Lampung sudah berlangsung dalam beberapa tahun terkahir.

Bahkan, praktik itu dikemas secara rapih oleh pimpinan madrasah agar tidak diketahui masyarakat. “Praktik KKN di sana secara koorporasi, berjemaah, dan tersistematis,” ujar Kadi, Kamis (28/92023). 

Adapun dugaan tersebut, kata Kadi, yakni pengelolaan dana yang dihimpun dari masyarakat dengan mengatasnamakan komite madrasah tanpa adanya transparansi.

“Kami sangat menyayangkan adanya pungutan mengatasnamakan komite madrasah. Terlebih dalam pengelolaannya juga tidak terbuka, sehingga diduga terjadi praktik korupsi,” ujar dia.

Kadi menduga bahwa dana komite Rp600 ribu per bulan per siswa dengan 2000 orang siswa yang diberikan kepada madrasah, juga terindikasi disalahgunakan oleh pimpinan MAN 2 Bandar Lampung.

Sehingga, Kadi mendesak kepada aparat penegak hukum untuk segera memanggil dan memeriksa sejumlah pihak yang bertanggungjawab pada madrasah tersebut.

“Ketidaktransparannya dalam pengelolaan dana komite di MAN 2 Bandar Lampung sudah terjadi sejak 2021, 2022, dan 2023. Itu diduga sudah mengarah pada tindak pidana korupsi,” tegasnya.

Ia juga menyesalkan kebijakan penghimpunan dana komite yang dirasa cukup besar. Padahal, pendanaan pendidikan pemerintah sudah memberikan bantuan operasional madrasah.

“Bantuan operasional bagi siswa madrasah itu sebesar Rp1,5 juta per 3 bulan. Bila dikalikan 2000 siswa saja, sudah berapa uangnya. Namun dalam pengelolaannya tidak transparan,” ujar dia.

Atas ketidaktransparannya dalam pengelolaan dana madrasah itu, katanya, Aliansi Lembaga Perang akan melakukan aksi di sejumlah titik yang berbeda pada 14 September 2023.

“Rute aksi pada tanggal tersebut yakni di Kantor Kementerian Agama Provinsi Lampung dan Kantor Kejaksaan Tinggi Lampung, pada pukul 10.00 Wib sampai dengan selesai,” jelasnya.

Pada rencana aksi tersebut, Aliansi Lembaga Perang akan menyampaikan tiga tuntutan, yaitu meminta Kanwil Kemenag Lampung memecat Kepala MAN 2 Bandar Lampung.

Selanjutnya, mendesak aparat penegak hukum khususnya Kepolisan Daerah Lampung membentuk tim guna menyelidiki dan menyidik terkait dugaan KKN di MAN 2 Bandar Lampung.

“Ketiga, meminta Kejati Lampung untuk tegas dan lugas segera melayangkan pemanggilan terhadap pengguna anggaran dan menarik semua berkas penggunaan dana di sana,” tutup Kadi.

Sayangnya, hingga kini Kepala MAN 2 Bandar Lampung Drs. H. Nauval belum bisa dihubungi serta dikonfirmasi oleh pihak media. Dan belum juga memberikan tanggapan terkait dugaan dari Aliansi Lembaga ini. (Tim)

Post A Comment: