Bandarlampung (Pikiran Lampung
)-Berkas Perkara dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur yang meninggal dunia di Lapas anak dinyatakan lengkap oleh JPU, pada Kamis (10/11/2022) sore.

Menurut Dirkrimum Polda Lampung Kombes  Reynod Hutagalung, pihak SUBDIT IV Renakta telah melimpahkan tahap 2 ke Kajati Lampung/Kajari Pesawaran. Dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/739/VII/2022/SPKT POLDA LAMPUNG,  tanggal 12 juli 202 terkait dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur. "Yang menyebabkan meninggal dunia,  dengan TKP : LPKA (lembaga pembinaan khusus anak) KELAS II BANDAR LAMPUNG yg terletak di Tegineneng Lampung.  Berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh JPU,"jelasnya 

Selanjutnya  pelimpahan tahap 2 ini  5  ABH dan barang bukti yang dipimpin oleh AKBP Adi Sastri S.H.,M.H serta di dampingi Bapas Bandar Lampung , Dinas Sosial Prov Lampung,  penasehat hukum ABH ke JPU Kejati Lampung  dilanjutkan ke JPU Kejari Pesawaran , 

Adapun identitas ABH yang dilimpahkan berjumlah 5 orang inisial NP, IAJ, DSA, RB  dan RR. 

ABH tersebut melanggar Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76c atau ayat (2) jo Pasal 76 c atau Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76 c  UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHPidana tentang kekerasan terhadap anak dibawah umur yang menyebabkan meninggal dunia.(napi) 

Post A Comment: